1
1

Kemnaker Tekankan Pentingnya Jadi Peserta Jaminan Sosial Program JHT

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. | Foto: Setkab

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan bahwa memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi hal yang penting, terutama untuk para pengusaha dan pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan JHT merupakan program yang diselenggarakan berdasarkan prinsip tabungan wajib. Tujuannya untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun,” ucap Afriansyah, pada acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua di Surakarta, dikutip dari keterangan resminya, Senin, 15 Juli 2024.

Afriansyah menekankan pentingnya menjadi peserta program JHT tersebut mengingat pada 2050 usia harapan hidup orang Indonesia mencapai 76,56 tahun, dan diperkirakan Indonesia akan mengalami aging population (populasi lansia berusia lebih dari 60 tahun) lebih dari 20 persen pada 2045.

|Baca juga: Intip Saham Jagoan IPOT di Tengah Bayang-bayang Suku Bunga The Fed

Selain itu, tren perpindahan pekerjaan dari pekerja formal menjadi informal atau sebaliknya, mengharuskan adanya jaminan sosial yang adaptif dan kepesertaan yang portabilitas, yaitu jaminan yang berkelanjutan bagi peserta yang berpindah pekerjaan atau tempat tinggal.

Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan program JHT secara nasional masih sangat rendah, yakni 18.442 juta tenaga kerja atau sebesar 12,97 persen dari angkatan kerja yang bekerja di 10 Indonesia.

Ia berharap, para peserta yang hadir pada kegiatan ini dapat memahami secara utuh tentang pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya berharap, pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan pelindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya, dan bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jurus Menangkal Penipuan Asuransi dengan Teknologi dan Keahlian Manusia
Next Post India Berencana Amandemen UU Asuransi Capai Insurance for All by 2047

Member Login

or