Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera. Hal ini selaras dengan niat pemerintah agar hak kepemilikan rumah seluruh rakyat Indonesia terpenuhi melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024.
Namun demikian, program itu ternyata menuai reaksi keras dari publik oleh karena jumlah iuran dan mekanisme yang dianggap memberatkan. Maka, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera itu.
|Baca juga: Industri Asuransi Dinilai Bakal Kecipratan Cuan dari Iuran Wajib Tapera, Ini Penjelasannya!
“Ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” ujarnya, dikutip dari laman Resmi DPR, Jumat 31 Mei 2024.
Herman menyatakan akan terus menampung, mendengar, dan menginventarisasi semua usulan dan aspirasi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik, untuk mengevaluasi keefektifan Peraturan Pemerintah (PP) ini.
“Langkah terbaik adalah pemerintah meninjau ulang mana yang diberatkan, mana yang harus memberikan rasa keadilan, mana pula yang tentu ini harus menjadi mandatoris. Dan ya sebaik-baiknya program pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, ya tentu semestinya berbasiskan APBN, sebaik-baiknya,” pungkas Herman.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News