1
1

Mengenal Lebih Dalam Serba-serbi Tapera

Ilustrasi. | Foto: Kementerian PUPR

Media Asuransi, JAKARTA – Beberapa hari ke belakang masyarakat Indonesia ramai membahas tentang Tapera yang menjadi pro kontra. Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan adanya Tapera, pemerintah berharap tabungan ini dapat menjadi solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia.

Selain itu, diharapkan mampu membantu pembiayaan rumah bagi para pekerja. Untuk melihat lebih dalam, Media Asuransi, Sabtu, 1 Juni 2024, telah merangkum dari berbagai sumber mengenai apa itu Tapera.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebut sebagai solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Lalu, pada 20 Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP ini menyempurnakan PP sebelumnya, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Dana tabungan ini sebenarnya sudah digagas pemerintah sejak 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

|Baca juga: Industri Asuransi Dinilai Bakal Kecipratan Cuan dari Iuran Wajib Tapera, Ini Penjelasannya!

Dalam peraturan tersebut, definisi Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan. Iuran Tapera adalah sebesar tiga persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Dengan kata lain, 2,5 persen tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat. Sementara itu, bagi peserta mandiri, iuran tiga persen tersebut ditanggung oleh diri sendiri.

Dalam PP Penyelenggaraan Tapera, disebutkan peserta Tapera adalah orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut yakni memiliki masa kepesertaan paling sedikit 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan menggunakannya untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

|Baca juga: Iuran Wajib Tapera Bakal Pengaruhi Asuransi, Ini Kata Ketua AAJI!

Selain itu, disebutkan pula bahwa peserta Tapera adalah mereka yang termasuk dalam golongan pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja didefinisikan sebagai orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Tahap awal

Pada tahap awal, target pesertanya adalah PNS, TNI, dan Polri. Kemudian, peserta berikutnya adalah ASN, BUMN, dan BUMD. Sementara itu, karyawan dan perusahaan swasta diberi waktu untuk mendaftarkan peserta maksimal tujuh tahun sejak 20 Mei 2020.

Kepesertaan akan berakhir jika peserta telah pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta lagi selama lima tahun berturut-turut. Peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.

Sementara itu, dalam pasal 37, tertulis macam-macam pemanfaatan dana Tapera yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Adapun jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tapera yaitu rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

|Baca juga: Mengulik 3 Fakta Kehadiran Central Bank Digital Currency

Pembiayaan perumahan yang dimaksud dapat berlaku melalui mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Sedangkan BP Tapera merupakan badan yang akan bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana Tapera.

BP Tapera dibentuk untuk menggantikan dan memperluas jangkauan pembiayaan perumahan dari sebelumnya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya ditujukan bagi PNS.

Jenis dana simpanan peserta

Dana simpanan peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh BP Tapera yakni:

Dana pemupukan

Jenis simpanan Tapera yang pertama adalah dana pemupukan. Dana ini adalah persentase dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Dana pemanfaatan

Dana pemanfaatan adalah persentase dana Tapera pada rekening dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Dana cadangan

Dana cadangan adalah dana pada rekening dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya.

Mekanisme pembayaran Tapera

Tabungan perumahan rakyat mengatur mekanisme pembayaran yang berbasis pada persentase tertentu dari gaji atau penghasilan peserta. Besar iuran yang harus dibayarkan adalah tiga persen dari gaji atau upah peserta.

Dalam Pasal 15 PP 21/2024 disebutkan bahwa besaran simpanan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Detailnya, bagi peserta pekerja, iuran sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka bertanggung jawab atas seluruh besaran potongan sebesar tiga persen dari penghasilan mereka.

Nantinya, semua peserta akan membayar simpanan kepada rekening dana Tabungan Perumahan Rakyat di bank kustodian melalui bank penampung. Pembayaran simpanan juga dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

|Baca juga: Pemerintah Terapkan Aturan Iuran Tapera, Apindo: Tambah Beban Baru!

Sementara itu, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya. Pemberi kerja juga wajib memungut iuran simpanan yang juga merupakan kewajiban peserta pekerja. Iuran simpanan wajib disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.

Jika tanggal 10 adalah hari libur, simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera akan menjadi nonaktif, tetapi rekeningnya tetap tercatat di BP Tapera.

Pada dasarnya, tujuan Tabungan Perumahan Rakyat adalah baik. Pemerintah ingin kebutuhan papan para pekerja terpenuhi. Namun, pemerintah dirasa masih perlu memikirkan perbaikan mekanisme agar pelaksanaannya tepat guna.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Terbitkan Aturan tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun
Next Post Berikut Pentingnya Punya Tabungan Masa Tua Demi Kesejahteraan di Masa Depan

Member Login

or