Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui berbagai bentuk pembiayaan kreatif sekaligus menjaga lingkungan agar berkelanjutan. Salah satunya melalui tunda tebang, pembiayaan kreatif yang disediakan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam keterangan tertulis Kemenkeu, Rabu, 17 Juli 2024, pada skema tunda tebang, debitur mendapat pinjaman lunak atau fasilitas dana bergulir dengan bunga yang relatif rendah, tapi dengan agunan yang berbeda dengan lembaga keuangan lain berupa pohon.
“Jadi pohon-pohon ini bukan berarti kami bawa, tapi tetap ada di tempat hanya saja kita ukur, lalu kita catat besarnya, lalu didokumentasikan, setelah itu pohon-pohon tersebut dilarang untuk ditebang selama masa pinjaman,” jelas Arief, Pengelola Fasilitas Dana Bergulir di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk BPDLH.
|Baca juga: Pengurus DAI 2024-2027 Resmi Terbentuk, Siap Pulihkan Kepercayaan!
Usaha BPDLH untuk mengajak masyarakat melakukan konservasi alam dengan bonus pembiayaan ini telah dimulai sejak 2015. Arief menyebutkan syarat yang diwajibkan oleh BPDLH cukup mudah bagi masyarakat yang ingin mengakses program ini.
“Cukup memiliki pohon dan dana yang didapat digunakan untuk usaha yang produktif. Debitur lalu bisa mendaftarkan proposalnya secara kolektif bersama kelompoknya. Seperti pinjaman yang lain, BPDLH memverifikasi keabsahan dari kepemilikan pohonnya. Setelahnya debitur setidaknya bisa mendapatkan dana 75 persen dari nilai total taksiran asetnya,” ungkap Arief.
Sebagai pengelola fasilitas dana bergulir, Arief berharap skema pembiayaan kreatif seperti tunda tebang ini bisa diakses lebih luas oleh masyarakat. Selain bermanfaat untuk mendorong produktivitas warga, program ini juga membantu pelestarian lingkungan. Cara tersebut juga dinilai dapat meningkatkan nilai dari pohon-pohon yang ditunda penebangannya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News