Di dalam addendum perjanjian kerja sama ini, GKI berperan sebagai local partner perseroan yang akan membantu terjaminnya keamanan proyek di lapangan selama pembangunan dan operasi proyek.
|Baca juga: Pemerintah Bentuk Badan Penjaminan Baru untuk Proyek Infrastruktur
GKI juga berperan untuk membantu mencarikan local vendor (supplier, consultant, contractor, dll) yang berkualitas dengan harga yang terbaik.
Berikutnya GKI juga membantu mencarikan sumber daya manusia, serta memperkenalkan perseroan dengan network yang sesuai dan benar di Lampung dalam rangka pengembangan, pemasaran dan operasi proyek.
Selain itu, GKI juga akan memastikan tanah dalam keadaan siap untuk dikembangkan dan tidak ada permasalahan legalitas, dan ikut turut serta dalam tim manajemen untuk pengembanngan proyek jika dibutuhkan.
Penandatanganan addendum perjanjian kerja sama telah berlangsung pada 13 Desember 2022. PT Griya Kedaton Indah (GKI) sebagai Pihak Pertama, PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) sebagai Pihak Kedua.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News