Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan revisi regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Pada 29 Januari 2024, Menteri ESDM telah meneken Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
|Baca: Riset LRMA: Hanya Sepertiga yang Lolos Ketentuan Permodalan
Dengan terbitnya revisi Permen tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna PLTS Atap. Walau demikian, pemerintah akan memberikan insentif untuk menarik pemasangan PLTS Atap.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen, yang berisikan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.
“Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 28 Februari 2024.
Namun, dalam beleid tersebut, Pasal 47 tercantum bahwa bagi sistem PLTS Atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Tetap berlaku
Selain itu, pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Lebih lanjut, Dadan menyebutkan, dalam Permen anyar tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.
“PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik PLTS Atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur. Di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas,” pungkas Dadan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News