1
1

Persiapkan Dana Pensiun, Manajer Investasi Kini Bisa Bentuk DPLK Sendiri

Ilustrasi. | Foto: Indonesia.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan Sesriwati mengatakan dalam UU P2SK terbaru nantinya memberikan kesempatan kepada perusahaan Manajer Investasi (MI) untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

“Untuk DPKL ini ada 25 orang yang didirikan oleh asuransi jiwa maupun bank, pendirinya boleh asuransi jiwa atau bank. Nanti dengan undang-undang baru P2SK boleh perusahaan manajer investasi juga mendirikan DPLK,” ujar Sesriwati, dalam Talkshow bertajuk ‘Implikasi Pengenaan PPh dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhadap iuran Dana Pensiun‘, Selasa, 5 Maret 2024.

Sesriwati menjelaskan fokus DPLK sebagai pengelola dana pensiun perusahaan maupun individu untuk menyiapkan dana masa tua bagi peserta. “Nah, DPLK ini bisnis utamanya adalah mengelola dana milik perusahaan yang mengikutsertakan karyawan atau karyawan individu yang ingin menyiapkan dananya untuk masa tua,” tukasnya.

|Baca juga: Anjlok 50,76%, PTBA Bukukan Laba Bersih Rp6,29 Triliun

Selain itu, ia menyebutkan, dalam UU P2SK terbaru nantinya akan lebih ditegaskan mengenai prosedur pencairan dana pensiun yang bisa dilakukan lima tahun sebelum menyentuh umur pensiun.

“Tujuannya adalah memang spesifik, apalagi dalam P2SK itu sangat tegas bahwa pensiun itu bisa diambil baru boleh diambil paling cepat lima tahun sebelum pensiun normal. Usia normal sekarang itu diatur 55 tahun, jadi paling cepat itu boleh diambil di umur 50 tahun,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post KB Bukopin Transformasi Nama dan Logo
Next Post Laba Bersih Bank Jabar (BJBR) Turun 25,12% pada 2023

Member Login

or