Media Asuransi, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) saat ini sedang melakukan proses praverifikasi tagihan dalam rangka proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Proses praverifikasi tagihan guna melakukan rekonsiliasi awal nilai tagihan sebelum nantinya akan ditetapkan oleh Tim Pengurus pada rapat verifikasi dan pencocokan tagihan yang akan diselenggarakan pada 19 Januari 2022 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Direktur Keuangan GIAA Prasetio menjelaskan bahwa setelah dilakukannya verifikasi dan pencocokan tagihan oleh Tim Pengurus, Tim Pengurus akan menerbitkan suatu Daftar Piutang Tetap yang memuat daftar nama dan tagihan yang diajukan oleh tiap-tiap kreditur.
Dengan diterbitkannya Daftar Piutang Tetap oleh Tim Pengurus serta sesuai dengan agenda PKPU yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, Rapat Kreditur dengan agenda (i) pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara atas rencana perdamaian atau (ii) pemungutan suara atas usulan perpanjangan PKPU direncakan akan diselenggarakan pada 20 Januari 2022, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
|Baca juga: Garuda (GIAA) Terus Akselerasi Upaya Restrukturisasi
Perseroan terus mengintensifkan diskusi dan negosiasi dengan para kreditur guna memfinalkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak untuk kemudian dilakukan pemungutan suara dalam proses PKPU sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Dalam PKPU Sementara) yang disampaikan oleh Tim Pengurus pada tanggal 14 Desember 2021 melalui 3 (tiga) media masa berperedaran nasional, dimana salah satu bahasannya adalah mengenai jadwal-jadwal dalam proses PKPU Sementara, dijelaskan dalam pengumuman tersebut bahwa proses pengajuan tagihan bagi para kreditur dilaksanakan hingga tanggal 5 Januari 2022.
Tagihan yang diterima Tim Pengurus sebagimana disebutkan dalam pemberitaan pada dasarnya merupakan bagian dari tahapan proses PKPU Sementara sebagaimana kami jelaskan di atas. Lebih lanjut seluruh tagihan yang diajukan oleh kreditur Perseroan akan dilakukan verifikasi oleh Tim Pengurus Perseroan.
Adapun saat ini Perseroan bersama-sama Tim Pengurus dan para kreditur terkait sedang dalam proses pra-verifikasi atas tagihan para kreditur yang diajukan kepada Perseroan/Debitur (tahap rekonsiliasi awal sebelum rapat kreditur untuk verifikasi dan pencocokan tagihan), sehingga belum terdapat informasi final atas nilai tagihan yang diajukan oleh Kreditur kepada Perseroan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News