1
1

Easycash Dukung Langkah OJK Jaga Akses Pinjaman dan Perangi Pinjol Ilegal

Aplikasi Easycash. | Foto: Easycash

Media Asuransi, JAKARTA – PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengevaluasi kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi untuk industri pinjaman daring (Pindar) yang berizin dan diawasi OJK.

Kebijakan ini dianggap relevan untuk mendukung inklusi keuangan, melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal, dan menjaga kestabilan makroekonomi. Direktur Utama Easycash Nucky Poedjiardjo Djatmiko menilai evaluasi ini penting untuk menjaga aksesibilitas dan likuiditas di sektor pinjaman daring.

|Baca juga: Fitch Ratings: Suncorp Hadapi Tantangan Risiko dan Biaya yang Meningkat

“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3 persen per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang,” ujar Nucky dalam keterangannya dikutip Kamis, 21 November 2024.

Nucky menjelaskan, dengan dipertahankannya suku bunga harian, aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga.

|Baca juga: Kementerian BUMN Rombak Dewan Komisaris dan Direksi ASDP, Berikut Daftar Lengkapnya!

|Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Global Diprediksi Menggeliat hingga 2026, Swiss Re Ungkap Penyebabnya!

Menurut Nucky, kolaborasi antara OJK dan pelaku industri sangat diperlukan untuk mendorong edukasi masyarakat tentang manajemen keuangan dan membedakan layanan legal dari pinjol ilegal.

“Jumlah platform Pindar yang berizin dan diawasi OJK saat ini ada 97 entitas, sedangkan pinjol ilegal yang ditutup saja sudah mencapai 9,180 entitas. Ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara OJK dan pelaku industri untuk menjaga akses pendanaan yang berizin dan dapat diandalkan untuk masyarakat,” ujarnya.

|Baca juga: Prudential Resmikan AI Lab di Singapura, Apa Fungsinya?

Maraknya pinjol ilegal yang menjadi ancaman bagi masyarakat mendorong Easycash untuk aktif mengedukasi masyarakat dan mendukung upaya pemerintah. Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 2.500 entitas pinjol ilegal, menjadikan total yang diblokir sejak 2017 mencapai 9.180 entitas.

Dengan mempertahankan kebijakan suku bunga yang mendukung, industri pinjaman daring diharapkan terus dapat melayani segmen unbanked dan underbanked, yang mencapai 48 persen dari populasi Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Australia Usulkan Perubahan Persyaratan Modal Reasuransi untuk Perusahaan Asuransi Umum
Next Post Bumida Adakan Diklat Bagi Calon Asisten Pemasaran Asuransi

Member Login

or