Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Tohir mengatakan Komisi XI akan mengundang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan asumsi terhadap pengenaan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Di tengah masih besarnya tekanan ekonomi yang terjadi, tambahnya, kenaikan pajak hiburan membebani pengusaha. “Kami akan mengundang Direktorat Jenderal Pajak di Komisi XI untuk menyampaikan asumsi mereka kenapa ini menjadi ribut yang tadinya tidak ada keributan,” kata Hafisz, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.
|Baca: Sah! Pemerintah Turunkan Pajak Hiburan Maksimal Jadi 10%
“Sebetulnya (pengaturan pajak) itu domainnya pemerintah tetapi jika ini meresahkan masyarakat maka DPR berhak untuk mempertanyakan kepada pemerintah,” tegasnya.
Tarif PBJT jasa hiburan 40 persen dan maksimal 75 persen
Adapun pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Namun, kenaikan pajak hiburan tersebut kemudian menuai protes dari pengusaha, di antaranya Inul Daratista yang punya tempat karaoke dan Hotman Paris yang memiliki beberapa klub hiburan di Bali. Hafisz menjelaskan pajak yang dikenakan pada jasa hiburan sebenarnya bergantung pada jenis jasa hiburan yang ditawarkan.
|Baca: Kurs Dolar AS Terbang ke Level Tertinggi
Selain itu, lanjutnya, pengenaan pajak pada jasa hiburan juga melihat sejauh mana jasa hiburan tersebut bermanfaat. “Kalau nilai mudaratnya tinggi, wajib dinaikkan. Dasar pemikiran kami di Komisi XI seperti itu. Pemerintah atau negara boleh mengambil pajak hiburan tinggi, memang akibat yang dibuat oleh hiburan tersebut memang agak tinggi risikonya,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News