1
1

Garuda Indonesia Pastikan Ketentuan Penggunaan Smart Luggage Sesuai Standar Keselamatan Penerbangan

Dereta pesawat garuda sedang parkir di bandara. | Foto: garuda-indonesia.com

Media Asuransi, JAKARTA – Garuda Indonesia menyampaikan bahwa ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri. Hal ini disampaikan oleh manajemen Garuda Indonesia, sehubungan dengan adanya pemberitaan yang berkembang terkait ketentuan bagasi dalam hal penggunaan smart luggage atau jenis koper bertenaga baterai di dalam penerbangan,

“Sesuai dengan kebijakan tersebut maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal tujuh kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh. Kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery,” kata  Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin, 22 Januari, 2024.

Lebih lanjut Irfan menjelaskan bahwa apabila smart luggage memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.

|Baca juga: Pertamina dan Garuda Indonesia Luncurkan Sustainable Aviation Fuel

Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai. Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.

“Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight,” jelasnya.

Menurutnya, upaya edukasi terhadap penumpang juga terus dioptimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.  “Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat,” ujarnya.

Garuda Indonesia juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre-flight, guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga sejalan dengan komitmen perusahaan mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Uang Beredar Desember 2023 Meningkat 3,5%
Next Post OJK Gelar Edukasi Keuangan kepada Pelajar SMA Se-Jaksel 

Member Login

or