1
1

Pemilik Kapal yang Menabrak Jembatan Francis Scott Key Bakal Dituntut Ganti Rugi

Tangkapan layar Jembatan Francis Scott Key runtuh. | Foto: Youtube

Media Asuransi, GLOBAL – Pemilik kapal yang menabrak jembatan Baltimore berpotensi menghadapi klaim kerugian senilai ratusan juta dolar. Pasalnya, kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan jatuh ke dalam air dan mengakibatkan kekacauan dalam jaringan transportasi di wilayah timur AS.

Namun, para ahli hukum menyebut ada cara untuk mengurangi tanggung jawab tersebut berdasarkan sebuah hukum abad ke-19 yang kurang dikenal, yang sebelumnya pernah digunakan oleh pemilik Titanic untuk membatasi pembayaran atas tenggelamnya kapal pada 1912.

Dilansir dari laman Insurance Journal, Kamis, 28 Maret 2024, dalam pusaran masalah hukum ini, ada Grace Ocean yang berbasis di Singapura, pemilik kapal kontainer Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key pada Selasa lalu di awal sebuah perjalanan yang disewa oleh raksasa pengiriman Maersk.

Perusahaan tersebut berpotensi dihadapkan pada sejumlah gugatan dari berbagai pihak, termasuk dari pemilik jembatan dan keluarga enam pekerja yang diduga tewas setelah pencarian di Sungai Patapsco.

|Baca juga: Runtuhnya Jembatan Francis Scott Key Jadi Contoh yang Perlu Dilihat Pasar Asuransi dan Reasuransi

Klaim kerugian kemungkinan besar akan ditujukan kepada pemilik kapal dan bukan kepada agen yang mengoperasikan jembatan, karena benda diam biasanya tidak bertanggung jawab jika terkena tabrakan oleh kapal yang bergerak, menurut Michael Sturley, seorang ahli hukum maritim di Sekolah Hukum Universitas Texas di Austin.

Namun, sebuah hukum dari 1851 dapat membatasi risiko tersebut menjadi puluhan juta dolar dengan cara membatasi tanggung jawab pemilik kapal hanya sebesar nilai kapal setelah kecelakaan, ditambah pendapatan yang diperoleh dari mengangkut barang di dalamnya, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Pusat Hukum Maritim Universitas Tulane Martin Davies.

“Hukum tersebut awalnya diberlakukan untuk mencegah perusahaan-perusahaan besar di bidang pengiriman menderita kerugian besar dan tidak dapat diatasi akibat bencana di laut. Meskipun jumlah yang masih sangat besar, hukum ini dapat membatasi klaim hingga jumlah yang jauh lebih rendah daripada total klaim penuh,” pungkas Davies.

 

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LPEI Perkuat Kerja Sama dengan Perbankan untuk Dukung Eksportir Indonesia
Next Post Jasa Marga Genjot Layanan Digital Hadapi Peningkatan Volume Lalu Lintas saat Mudik 2024

Member Login

or