1
1

KAI Commuter Tambah 66 Perjalanan KRL untuk Malam Tahun Baru

Pengguna Commuter Line antri memasuki gerbong Commuter Line di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Areif Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – KAI Commuter mengumumkan penyesuaian operasional Commuter Line Jabodetabek untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada malam pergantian tahun. Layanan perjalanan kereta akan beroperasi selama 24 jam pada Selasa, 31 Desember 2024, dengan tambahan 66 perjalanan, sehingga total perjalanan mencapai 1.114 trip.

“Sebagai antisipasi kepadatan pengguna, KAI Commuter akan menambah pelayanan perjalanan Commuter Line Jabodetabek hingga 24 jam dengan menambah 66 perjalanan di seluruh lintas,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa, 31 Desember 2024.

|Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif KRL, Legislator: Memperberat Beban Masyarakat!

Penyesuaian ini memungkinkan kapasitas angkut hingga 1,9 juta pengguna pada hari tersebut. KAI Commuter memprediksi jumlah pengguna Commuter Line akan mencapai 1,1 juta pada malam tahun baru.

Tambahan perjalanan akan dilakukan di berbagai lintas, meliputi:

  • Lintas Bogor: 12 perjalanan tambahan.
  • Lintas Bekasi/Cikarang: 11 perjalanan tambahan.
  • Lintas Tanjung Priok: 24 perjalanan tambahan.
  • Lintas Tangerang: 11 perjalanan tambahan.
  • Lintas Rangkasbitung: 9 perjalanan tambahan.

|Baca juga: KAI Siap Hadirkan Pengalaman Perjalanan Nataru Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan

Kepadatan pengguna diperkirakan terjadi di stasiun-stasiun yang berada di pusat kegiatan malam tahun baru seperti Stasiun Juanda, Gondangdia, Jakarta Kota, Sudirman, dan BNI City. Stasiun transit seperti Manggarai, Tanah Abang, dan Duri juga diprediksi akan mengalami lonjakan pengguna.

Selain penyesuaian operasional, KAI Commuter juga menyiapkan petugas tambahan di pos kesehatan, pelayanan, kebersihan, dan pengamanan di stasiun.

“Demi keamanan dan kenyamanan bersama, KAI Commuter mengimbau kepada para pengguna untuk mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta,” tambah Joni.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Wamenag Yakin Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2025 di Bawah Rp56 Juta
Next Post PU Instruksikan BBWS/BWS Optimalkan Infrastruktur SDA Dukung Swasembada Pangan

Member Login

or