1
1

Kejar Penerimaan Negara, Pemerintah Genjot Pajak Orang Kaya dan Korporasi

Wajib pajak sedang membayar pajak dikantor KPP Pratama Jakarta Selatan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menggenjot penerimaan pajak menjelang akhir tahun untuk menutup defisit anggaran yang membengkak dan mendekati batas maksimal tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.

Melansir Business Time, Direktorat Jenderal Pajak dilaporkan memanggil sejumlah individu kaya dan badan usaha besar untuk meninjau kembali laporan pajak mereka. Sejumlah perusahaan milik konglomerat lokal bahkan diminta membayar tambahan kewajiban pajak dalam jumlah besar. Pemeriksaan juga menyasar kalangan profesional dengan audit atas potensi kesalahan pelaporan.

|Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Diskresi Pajak dan Stimulus untuk Cegah PHK Massal

Kementerian Keuangan RI menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pengawasan rutin, seiring dengan semakin lengkapnya basis data perpajakan. Pemerintah menegaskan proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan, dengan tetap memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.

Tekanan peningkatan penerimaan pajak tahun ini dinilai lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hingga November, realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar 79 persen dari target tahunan yang telah direvisi, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal, dalam tiga tahun terakhir sebelum ini, realisasi pajak selalu melampaui target.

|Baca juga: BI: Surplus Neraca Perdagangan Berlanjut

Kondisi tersebut turut mendorong proyeksi defisit APBN 2025 naik menjadi sekitar 2,78 persen dari PDB, tertinggi dalam dua dekade di luar masa pandemi. Lemahnya penerimaan pajak dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi dan penurunan harga komoditas.

Di sisi lain, langkah agresif pemerintah menambah kekhawatiran di kalangan kelompok kaya dan pelaku usaha besar, terutama di tengah kebijakan pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto yang dinilai lebih ketat terhadap kalangan beraset besar. Indonesia sendiri masih memiliki rasio pajak yang rendah, sekitar 10 persen dari PDB.

Pemerintah mengatakan terus berupaya memperbaiki sistem perpajakan, termasuk melalui penerapan sistem digital baru dan pemanfaatan data pihak ketiga. Hingga pertengahan Desember, pemerintah juga telah mengumpulkan belasan triliun rupiah dari penanganan ratusan kasus tunggakan pajak, meski sejumlah pengamat mengingatkan bahwa pendekatan terlalu keras berisiko menurunkan kepercayaan dan kepatuhan jangka panjang.

Editor : Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lanskap Perdagangan Digital Kian Terfragmentasi, Ternyata Ini Penyebabnya!
Next Post Premi Asuransi Jiwa India Tumbuh 23% pada November 2025

Member Login

or