Media Asuransi, JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan pemerintah akan mempercepat demutualisasi Bursa Efek Indoensia (BEI). Langkah ini dilakukan untuk menyikapi anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat sentimen dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) beberapa hari lalu.
“Pemerintah ingin mempercepat demutualisasi bursa. Kemarin diumumkan demutualisasi bisa langsung dilakukan dan berproses di tahun ini,” kata Airlangga, dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
“Ini adalah transformasi struktural, di mana mengurangi benturan kepentingan di bursa efek antara pengurus dengan anggota bursa, dan juga untuk mencegah praktik pasar yang tidak sehat,” tambahnya.
|Baca juga: IHSG Babak Belur, Pengamat Sebut Investasi Asuransi Jiwa Bakal Tertekan
|Baca juga: Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur
Sebagai informasi, demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.
Dirinya menyebutkan demutualisasi bursa akan terbuka terhadap investasi termasuk di dalamnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan juga agensi lainnya. Untuk tahapan, lanjutnya, demutualisasi sudah masuk di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
|Baca juga: Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua DK OJK
“Langkah demutualisasi ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public di tahap berikutnya,” urai Airlangga.
Terkait dengan penguatan governance dan keterbukaan publik, tambahnya, pemerintah menjamin perlindungan bagi seluruh investor dengan menjaga tata kelola dan keterbukaan informasi.
|Baca juga: Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI Usai IHSG Babak Belur 2 Hari Beruntun
|Baca juga: Profil Iman Rachman, Bos BEI yang Mengundurkan Diri Buntut IHSG Jeblok
Sementara itu, pemerintah berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank indonesia (BI) bisa menerbitkan aturan yang meningkatkan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Adapun free float di Indonesia dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan Malaysia yang ada di angka 25 persen, Hong Kong 25 persen, Jepang 25 persen, Thailand sama dengan Indonesia nantinya 15 persen, Singapura masih 10 persen, Filipina 10 persen, dan Inggris 10 persen.
“Jadi kita ambil angka yang relatif lebih terbuka dan tata kelola lebih baik. Dan ini (anggaran) terkait regulasi yang baru ini sejalan dengan standar yang berpratik di negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Jadi kita sudah semakin mendekati kepada permintaan daripada standar internasional,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
