1
1

Belanja K/L dan TKD di RAPBN 2026 Dioptimalkan untuk Pemerataan Pembangunan Daerah

Kementrian PUPR selesaikan pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Baliase, Sulawesi Selatan

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan belanja negara melalui belanja kementerian/lembaga (k/l) dan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi instrumen strategis. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

“APBN melalui belanja k/l dan TKDD menunjukkan upaya untuk terus melakukan redistribusi dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menkeu, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 3 September 2025.

|Baca juga: Picu Provokasi, Mendagri Larang Pejabat Flexing Kemewahan Lewat TikTok

|Baca juga: Unjuk Rasa Rusuh di 32 Provinsi, Mendagri Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar!

Dalam RAPBN 2026, alokasi belanja k/l dan TKDD per kapita menunjukkan variasi antarwilayah sesuai karakteristik, tantangan, dan potensi wilayah. Sumatra memperoleh Rp6,5 juta per kapita, Kalimantan Rp8,5 juta per kapita, Sulawesi Rp7,3 juta per kapita, Jawa Rp5,1 juta per kapita, Bali–Nusa Tenggara Rp6,4 juta per kapita, dan Maluku–Papua Rp12,5 juta per kapita.

Alokasi tersebut mendukung program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Selain belanja k/l, pemerintah juga menyiapkan TKD 2026 sebesar Rp650 triliun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, operasional, hingga pelayanan publik.

Dana tersebut terdiri dari dana bagi hasil Rp45,1 triliun, dana alokasi umum Rp373,8 triliun, dana alokasi khusus Rp155,1 triliun, dana otsus Rp13,1 triliun, dais DIY Rp0,5 triliun, dana desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.

|Baca juga: Investor Asal Korea Selatan Lepas Seluruh Kepemilikan Saham di Bank KB Indonesia, Ada Apa?

|Baca juga: Saham Bank KB Indonesia (BBKP) Bergejolak, Ini Jawaban Resmi Perusahaan!

Lebih jauh, kebijakan TKD diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah, termasuk memperhatikan Undang-undang Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Istimewa DIY, serta dana desa yang salah satunya menopang pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

TKD juga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif bagi pembangunan di daerah. Dengan sinergi belanja pusat dan daerah, program prioritas pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ini Profil Jung Ho Han, Direktur KB Bank Indonesia (BBKP) yang Lepas Seluruh Sahamnya
Next Post BUMA Terbitkan Obligasi III Senilai hingga Rp1,4 Triliun, Apa Tujuannya?

Member Login

or