1
1

Berikut Penjelasan BI tentang Pembatasan Transaksi Valas

Gedung Bank Indonesia. | Foto: BI

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan terus berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian yang terus menghantui. Mata uang Garuda yang stabil diharapkan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

Guna stabilitas nilai tukar rupiah, BI memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap rupiah, dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi.

|Baca juga: Siap-siap! BI Bakal Perketat Aturan Beli Dolar Mulai April, Ini Bocorannya!

|Baca juga: BI-Rate Tetap 4,75% di Maret 2026

“Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying,” kata Ramdan, dikutip dari pernyataan resminya kepada para awak media, Rabu, 18 Maret 2026.

Jadi, lanjutnya, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai US$ menjadi maksimal US$50 ribu per pelaku per bulan. Penyesuaian yang akan dilakukan adalah untuk pembelian tunai di atas US$ 50ribu maka tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying.

Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

|Baca juga: Perang Timur Tengah Picu Tekanan Global, BI Siapkan Jurus Stabilkan Rupiah

|Baca juga: BI Pede Idulfitri Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Kuat di Kuartal I/2026

Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

“Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap rupiah akan berlaku pada 1 April 2026 dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mengenal Makna dan Tahapan Hari Raya Nyepi bagi Umat Hindu
Next Post Bank Mandiri (BMRI) Pastikan Kesiapan Penuh Layanan Transaksi saat Libur Idulfitri 2026

Member Login

or