1
1

BI Bakal Setor Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Pemerintah, Ini Rinciannya!

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dipastikan akan menyetorkan sisa surplus anggaran tahun buku 2025 sekitar Rp40 triliun ke pemerintah. Hal itu dilakukan setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan total surplus bank sentral pada 2025 diperkirakan mencapai Rp85 triliun. Namun, sebagian dana tersebut sudah lebih dulu ditarik pemerintah sebelum audit dilakukan.

“Kami setor tempo hari Rp15 triliun. Surplus BI yang perlu disetor Rp70 triliun, kemudian akan dikurangi yang (utang SRBI) Rp45 triliun akan dikembalikan ke BI,” kata Perry, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Dengan perhitungan tersebut, sisa surplus yang pada akhirnya menjadi hak pemerintah tersisa sekitar Rp40 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah mengambil Rp15 triliun pada Desember 2025, meski laporan keuangan BI saat itu belum diaudit BPK.

|Baca juga: Legislator Dorong Perlindungan 19 Juta Pekerja Miskin Masuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

|Baca juga: Dorong Gaya Hidup Sehat, Allianz Indonesia Hadirkan Inisiatif Wellbeing

Selain itu, terdapat kewajiban pemerintah berupa utang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) senilai Rp45 triliun dari tahun sebelumnya yang harus dikembalikan ke BI. Faktor ini turut mengurangi nilai akhir setoran surplus yang diterima negara.

Secara konsep, sisa surplus BI merupakan hasil bersih dari kegiatan bank sentral setelah dikurangi alokasi cadangan tujuan sebesar 30 persen. Adapun sisanya ditempatkan sebagai cadangan umum, sehingga total modal dan cadangan umum BI mencapai 10 persen dari seluruh kewajiban moneter, sesuai ketentuan undang-undang.

Dari sisi regulasi, pemerintah memiliki ruang untuk menarik sebagian surplus BI bahkan sebelum tahun buku berakhir. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan negara dipisahkan.

Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 22A, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diberikan kewenangan untuk meminta setoran sebagian surplus BI lebih awal.

Kebijakan ini dapat diambil dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara maupun kebutuhan mendesak pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski begitu, pelaksanaannya tetap harus melalui koordinasi dengan BI sebagai otoritas moneter.

|Baca juga: Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Diminta Lebih Sensitif terhadap Pekerja Perempuan

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Catat Kredit Infrastruktur Tumbuh 30,8% per Februari 2026

Jika nantinya jumlah surplus sementara yang telah disetorkan lebih besar dibandingkan dengan hasil audit akhir, pemerintah wajib mengembalikan selisih kelebihan tersebut kepada BI.

Sebagai informasi, surplus BI berasal dari selisih pendapatan dan beban dalam satu tahun buku. Sumber pendapatan tersebut antara lain berasal dari pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Utang Negara (SUN), pengelolaan cadangan devisa (cadev), operasi moneter, hingga layanan sistem pembayaran.

Dengan mekanisme tersebut, setoran surplus BI tetap menjadi salah satu komponen strategis dalam menopang penerimaan negara, meski nilainya sangat bergantung pada dinamika kebijakan moneter dan posisi keuangan bank sentral sepanjang tahun berjalan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI Waspadai Arus Dana Asing yang Mulai Kabur dari Indonesia Imbas Perang AS-Israel vs Iran
Next Post BI Pastikan Stabilitas Rupiah hingga Sistem Keuangan, Ini Dampak Langsung ke ‘Dompet’ Masyarakat

Member Login

or