1
1

BI dan Kemenkeu Sinergikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dukung Asta Cita terkait Ekonomi Kerakyatan

Proses pembangunan perumahan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah, khususnya terkait penguatan ekonomi kerakyatan.

Koordinasi ini diwujudkan melalui kesepakatan kedua lembaga untuk melakukan pembagian beban bunga atas program pemerintah terkait perumahan rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kemenkeu dan BI berkomitmen sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dengan tata kelola yang kuat.

|Baca juga: OJK Sebut Volatilitas di Pasar Modal Bersifat Terbatas di Tengah Rentetan Demonstrasi

|Baca juga: Penyidik OJK Selesaikan 20 Perkara di Sektor Asuransi hingga Akhir Agustus, Total Capai 156 Perkara!

Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar. Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

“Kebijakan fiskal tetap ditempuh secara berhati-hati dan berkesinambungan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 8 September 2025.

Pengelolaan APBN dilakukan secara berhati-hati ditopang optimalisasi penerimaan, belanja yang efektif dan tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkesinambungan. Dalam kaitan ini, belanja diarahkan kepada sektor-sektor yang dapat memberikan dampak pengganda luas kepada perekonomian dan inklusif, termasuk kepada sektor-sektor ekonomi kerakyatan.

|Baca juga: Penipuan Berbasis AI Makin Canggih dan Marak, OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada

|Baca juga: OJK Pelototi Perusahaan Asuransi Demi Pastikan Proses Klaim Transparan Usai Kerusuhan

Kemudian Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia telah menurunkan BI-Rate sebesar 125 bps sejak September 2024, yang merupakan level terendah sejak 2022.

Sejalan dengan upaya mendukung program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sepakat untuk melakukan pembagian beban bunga. Pembagian beban bunga dilakukan untuk SBN yang diterbitkan pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

Lebih lanjut, Kemenkeu dan BI berkomitmen sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan, dan akuntabel.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gaia Artha Dinamic Batal Akuisisi Saham Sumber Sinergi Makmur (IOTF)
Next Post Pasar Asuransi Banjir di Asia Pasifik Diprediksi Tumbuh 19,7% hingga 2032

Member Login

or