1
1

BI Perkuat Kebijakan Makroprudensial untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) terus memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong penurunan suku bunga, peningkatan likuiditas, dan pertumbuhan kredit. Hal itu dilakukan agar laju ekonomi nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.

Gubernur BI sekaligus Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Perry Warjiyo mengatakan langkah ini menjadi bagian dari strategi otoritas moneter untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

“Kebijakan makroprudensial terus diperkuat untuk mendorong penurunan suku bunga, peningkatan likuiditas, dan kenaikan pertumbuhan kredit bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Perry, dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh BI yakni melalui penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) berbasis kinerja dan berorientasi ke depan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025, dengan pemberian insentif likuiditas kepada bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas dan menyesuaikan suku bunga kredit sejalan dengan arah kebijakan suku bunga BI.

Besaran insentif KLM terdiri dari insentif lending channel maksimal lima persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dan interest rate channel maksimal 0,5 persen dari DPK, sehingga total insentif dapat mencapai 5,5 persen dari DPK.

Sektor yang berhak atas insentif antara lain pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estate, perumahan, serta UMKM dan koperasi.

Hingga minggu pertama Oktober 2025, total insentif KLM yang telah disalurkan mencapai Rp393 triliun, dengan distribusi terbesar ke bank BUMN sebesar Rp173,6 triliun, diikuti bank umum swasta nasional Rp174,4 triliun, BPD Rp39,1 triliun, dan kantor cabang bank asing Rp5,7 triliun.

Selain itu, BI juga mempertahankan kebijakan makroprudensial longgar untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan tersebut mencakup penetapan Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar nol persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) di kisaran 84–94 persen, serta Rasio Loan to Value (LTV) kredit properti hingga 100 persen.

“Kebijakan ini juga diperkuat dengan fleksibilitas likuiditas, termasuk Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar empat persen dan PLM Syariah sebesar 2,5 persen, untuk memastikan ketersediaan likuiditas di sistem keuangan tetap memadai,” pungkas Perry.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post KSSK Sebut Ekonomi Dunia Masih Tidak Menentu Akibat Tarif AS
Next Post KSSK: Tekanan Inflasi Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga Pangan

Member Login

or