1
1

BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit dan Tarif SKNBI hingga Juni 2026

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sekaligus Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan BI memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi sistem pembayaran.

Perpanjangan kebijakan mencakup relaksasi ketentuan kartu kredit, antara lain batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar lima persen dari total tagihan serta pengaturan denda keterlambatan pembayaran dengan tarif maksimum satu persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100 ribu.

“Bank Indonesia memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia hingga 30 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi transaksi,” ujar Perry, dalam konferensi pers Rapat Hasil KSSK, di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

|Baca juga: Bos BTN (BBTN): Perbankan Punya Peran Strategis Dukung Program 3 Juta Rumah di 2026

|Baca juga: Bos BTN (BBTN) Harap Aset BSN Tembus Rp130,8 Triliun di 2030

|Baca juga: BNI (BBNI) Siap Tancap Gas Dukung Program Prioritas Pemerintah, Ini yang Sudah Dilakukan

Selain itu, BI juga melanjutkan kebijakan penetapan tarif SKNBI. Tarif yang dikenakan dari Bank Indonesia ke bank ditetapkan sebesar Rp1, sementara tarif dari bank ke nasabah dibatasi maksimum Rp2.900 per transaksi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penggunaan transaksi nontunai yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

“Kebijakan tersebut meliputi batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar lima persen dari total tagihan, denda keterlambatan maksimum sat persen dan tidak melebihi Rp100 ribu, serta tarif SKNBI dari Bank Indonesia ke bank sebesar Rp1 dan maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah,” pungkas Perry.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Purbaya Pastikan Ekonomi Indonesia Tetap Solid, Diramal Tumbuh 5,2% di 2025
Next Post Bos BI: Cadangan Devisa Menguat dan Rupiah Tetap Terkendali di Tengah Tekanan Global

Member Login

or