1
1

Biar Tidak Repot Antre, Intip 5 Jenis Pajak yang Bisa Dibayar secara Online

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Kini berbagai urusan perpajakan semakin mudah. Pasalnya saat ini, terdapat lima jenis pajak yang bisa dibayarkan secara daring, sehingga wajib pajak tidak lagi perlu mengantre atau mengalami kerumitan saat melakukan pembayaran. Kenali dulu jenis-jenisnya agar proses pembayaran menjadi lebih lancar.

Pajak online artinya jenis pajak yang bisa dibayar secara online. Artinya, Wajib Pajak (WP) tak perlu datang ke kantor pajak setempat untuk membayar pajak, yang akan menyita waktu dan tenaga. Lalu apa saja pajak yang bisa dibayar online itu? Melansir laman OCBC NISP, Sabtu, 22 November 2025, berikut beberapa di antaranya:

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang harus dibayarkan masyarakat kepada negara atas kepemilikan tanah dan bangunan. PBB dibayarkan setiap tahun dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Pembayaran PBB secara offline dilakukan dengan mengunjungi Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan setempat atau bank daerah. Sementara pembayaran PBB secara online bisa dilakukan dengan menggunakan layanan perbankan digital seperti mobile banking, SMS banking, internet banking, dan sebagainya.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Berikutnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik untuk roda dua (motor) maupun roda empat (mobil). Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan merupakan bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.

Uang pajak kendaraan bermotor itu akan dikelola oleh pemerintah provinsi. Nantinya, uang pajak kendaraan akan digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi pengguna jalan dan pembangunan fasilitas umum lainnya. Adapun dasar hukum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

3. Pajak penghasilan

PPh adalah pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, upah, bonus, keuntungan usaha, dan lain-lain. Pemungutan PPh didasarkan pada Undang-undang No 17 Tahun 2000 yang membahas tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung karena dibayarkan setiap masyarakat melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. Meski begitu, tetap saja pembayaran PPN termasuk ketaatan terhadap perpajakan. Pajak ini tidak langsung dibebankan kepada produsen atau penjual. PPN sebesar 11 persen akan dikenakan kepada pihak konsumen akhir atau kamu sebagai pembeli.

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor seperti jual beli, hibah, atau warisan. Sejak 5 Januari 2025, BBNKB untuk kendaraan bekas dihapuskan menjadi objek pajak, yang berarti kamu nggak perlu lagi membayar pajak ini saat membeli kendaraan seken, hanya perlu biaya administrasi lainnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 5 Alasan Tabungan Berjangka Cocok untuk Kamu yang Susah Menabung

Member Login

or