1
1

Bos BI Pastikan Pergantian Deputi Gubernur Tidak Ganggu Independensi

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI untuk mencari pengganti Juda Agung tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral. Sejauh ini, proses sedang dilakukan di ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami tegaskan bahwa proses pengisian jabatan deputi gubernur tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia,” kata Perry, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Januari 2026 yang digelar secara daring, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menambahkan sebagaimana ketentuan dan proses pengaturan dalam undang-undang maka BI menyerahkan sepenuhnya kepada DPR terkait pengisian jabatan deputi gubernur. Sementara itu, sehubungan dengan pengunduran diri Juda Agung sebagai Deputi Gubernur BI pada 13 Januari maka pada 14 Januari Gubernur BI telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden.

|Baca juga: Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75% di Januari 2026

Perry menceritakan bahwa surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Ketua DPR RI dan Gubernur BI. Adapun rekomendasi yang diberikan Perry kepada Presiden ialah tiga calon Deputi Gubernur BI yakni Thomas Aquinas Muliatno Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solihin M Juhro.

“Selanjutnya Bapak Presiden telah menyampaikan usulan tiga orang calon deputi gubernur tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan. Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon deputi gubernur tersebut,” jelasnya.

|Baca juga: Update Kasus Investree, OJK: Proses Verifikasi Data Dilaksanakan Bertahap dan Cermat!

|Baca juga: Perkuat Kepemilikan, Komisaris Suhendra Prawira Widjaja Borong Saham Ultrajaya (ULTJ)

Dirinya kembali menegaskan proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, lanjutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, perlu diketahui pengambilan keputusan di BI dilakukan oleh Dewan Gubernur BI secara kolektif kolegial.

Ia menjelaskan rekomendasi keputusan dirumuskan dan direkomendasikan melalui sejumlah komite. Proses pengambilan kebijakan di Bank Indonesia pun tetap dipastikan oleh Perry dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat.

“Tentu saja bersinergi erat dengan kebijakan pemerintah untuk bersama menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75% di Januari 2026
Next Post Visa Jadi Official Payment Partner MLBB M7 World Championship 2026

Member Login

or