1
1

Dituding Jadi Penyebab Banjir di Sumatra, Begini Respons Zulkifli Hasan!

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. | Foto: Humas Setkab/Oji

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjadi perhatian publik setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Netizen menuding dirinya sebagai penyebab kerusakan lingkungan karena kebijakan pelepasan kawasan hutan saat ia menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada 2009–2014.

Pada periode tersebut, tercatat 1,6 juta hektare kawasan hutan dilepas dan diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan. Isu itu kembali ramai dibahas setelah banjir bandang terjadi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, yang disebut warganet berkaitan dengan berkurangnya tutupan hutan.

Menjawab kritik tersebut, Zulkifli Hasan mengatakan, pelepasan kawasan hutan itu dilakukan dalam rangka penataan tata ruang. Ia menjelaskan sejak sebelum Indonesia merdeka, sudah banyak masyarakat yang tinggal dan membangun permukiman di wilayah yang kemudian tercatat sebagai kawasan hutan.

“Dulu Indonesia belum ada, kita ini kesultanan negara bangsa. Hak ulayat, hak adat, hak masyarakat. Sementara itu, ada kesultanan Deli, Cirebon, yang masih sultannya sekarang cuma Jogja,” kata Zulkifli, dalam Arah Bisnis 2026 di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

|Baca juga: Perbanas Sebut Strategi Dual Track Economy Jadi Kunci Capai Pertumbuhan 8%

|Baca juga: Zulhas Sentil Ekonomi RI: Dulu Setara, Kini Kalah dari Malaysia–Thailand

Ia menyampaikan setelah Indonesia merdeka, wilayah terus berkembang melalui pemekaran daerah, pembangunan jalan, serta bertambahnya infrastruktur. Namun, banyak area yang sebenarnya sudah ditempati masyarakat masih tercatat sebagai kawasan hutan secara administratif.

Kondisi itu, menurut Zulkifli, yang membuat Kementerian Kehutanan saat itu harus menetapkan 1,6 juta hektare sebagai bagian dari pembenahan tata ruang. Ia menegaskan lokasi-lokasi tersebut bukan hutan yang baru dibuka, tetapi area yang sudah lama ditempati.

“Itu namanya rencana tata ruang agar ada kepastian hukum bagi masyarakat. Tidak ada izin baru. Itu yang 1,6 juta untuk kepastian ruang,” ujar Zulkifli.

Ia menambahkan langkah tersebut juga merupakan permintaan dari pemerintah daerah agar masyarakat tidak lagi dianggap tinggal secara ilegal di kawasan yang masih berstatus hutan. Penetapan ini, kata Zulkifli, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan penggunaan ruang bagi warga.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perbanas Rekomendasikan 4 Langkah Strategis untuk Perkuat Sektor Padat Karya dan UMKM
Next Post Dianggap Hanya Pencitraan, Zulhas Buka Suara soal Aksi Pikul Beras yang Viral

Member Login

or