Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan eskalasi konflik Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan Indonesia melalui tiga kanal utama. Kondisi itu patut diwaspadai dan diantisipasi sebaik mungkin untuk menekan risiko.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan ketiga kanal yang dimaksudkan yakni financial market channel, kenaikan harga energi dan direct channel di dalam trade, serta investment exposure. OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward-looking.
|Baca juga: Asrinda Re-Brokers Angkat Daya Wulandari Jadi Direktur Operasional
“Dan tentunya memperkuat langkah antisipatif termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan juga permodalan,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2026, Senin, 6 April 2026.
Selain itu, lanjut Kiki, OJK terus memantau pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan self-regulatory organization dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan. OJK, tambahnya, juga menilai sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih tetap relevan.
|Baca juga: Harga Saham Melejit dalam 2 Bulan, OJK Diminta Selidiki Dugaan Permainan Saham Gorengan!
“Yaitu buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham, penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading hold, dan juga batasan auto-rejection. Pada 13 Maret 2026, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan pemberlakuan kembali kebijakan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, OJK dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan sinergi penegakan hukum dan koordinasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
|Baca juga: OJK Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat di Februari 2026
Selanjutnya, masih kata Kiki, sebagai satu upaya dalam mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian situasi global, OJK telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi insan OJK. Hal itu dengan tetap memperhatikan kelancaran dan kualitas pelaksanaan tugas OJK.
“Namun, fungsi layanan OJK yang memerlukan kehadiran fisik tetap beroperasi seperti biasa, misalnya, layanan konsumen dan masyarakat untuk memastikan kebutuhan konsumen dan stakeholders terlayani baik. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan tetap memperhatikan perkembangan kebijakan nasional,” ucapnya.
|Baca juga: OJK Sebut Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia Besar, tapi Belum Maksimal
|Baca juga: Tumbuh di Tengah Tekanan Global, OJK Catat Aset Keuangan Syariah Capai Rp3.100 Triliun di 2025
Di sisi lain, Kiki mengungkapkan, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan yang dilaksanakan pada 1 April 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga. Aktivitas konsumsi tetap kuat di awal tahun yang tercermin dari pertumbuhan penjualan retail yang diperkirakan mencapai 6,89 persen secara year-on-year.
“Serta kinerja penjualan kendaraan bermotor yang solid. Dari sisi penawaran, PMI manufaktur juga masih ekspansif. Dari sisi ketahanan eksternal, cadangan devisa pada Februari 2026 di level memadai dan mencatatkan surplus neraca perdagangan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
