Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan eskalasi konflik geopolitik, termasuk ketegangan antara Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel, berpotensi memberikan dampak terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan asesmen secara intensif terhadap perkembangan global tersebut, khususnya terkait dampaknya terhadap volatilitas pasar keuangan.
“Nah terkait dengan apa yang terjadi di Iran ya, eskalasi Iran, Amerika juga dan Israel dan lain-lain, kita melihat kami terus melakukan pemantauan dan asesmen secara intensif terhadap perkembangan kondisi tersebut,” jelas Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
“Dan dampaknya terhadap volatilitas di pasar keuangan global maupun domestik. Terutama dampaknya terhadap bagaimana terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia,” tambahnya.
Ia menjelaskan terdapat tiga kanal utama yang menjadi perhatian, yaitu kanal pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta dampak terhadap perdagangan dan investasi. Risiko tersebut dapat memengaruhi stabilitas sektor jasa keuangan, termasuk perbankan.
|Baca juga: JMA Syariah Berpotensi Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan Audit 2025, Ada Apa?
|Baca juga: Siloam International Hospitals (SILO) Cetak Laba Bersih Rp1,16 Triliun di 2025
Baca juga: Penempatan Investasi Industri Asuransi di Emas Masih Kecil, Begini Respons Bos AAUI!
OJK pun memastikan ketahanan sektor perbankan terus dipantau, termasuk eksposur debitur terhadap faktor eksternal seperti harga minyak dan aktivitas ekspor. Selain itu, perhatian juga diberikan pada aspek likuiditas dan permodalan lembaga keuangan.
Meski demikian, OJK menyatakan, kondisi sektor jasa keuangan Indonesia saat ini masih dalam keadaan stabil. Namun, sebagai langkah antisipatif, seluruh lembaga jasa keuangan didorong untuk melakukan self-assessment secara forward-looking.
Langkah tersebut mencakup penilaian terhadap ketahanan masing-masing institusi dalam menghadapi potensi guncangan, serta penyusunan strategi mitigasi risiko yang diperlukan apabila dampak konflik global semakin meluas.
Selain itu, OJK juga mengandalkan mekanisme koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memastikan respons yang terintegrasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
