Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. PMK tersebut mengatur tentang pengenaan pajak minimum global yang akan mulai berlaku pada tahun pajak 2025 pada 31 Desember 2024.
Penerapan pajak minimum global ini merupakan implementasi dari kesepakatan Pilar Dua yang diinisiasi oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD. Ketentuan ini mendapat dukungan lebih dari 140 negara, dengan lebih dari 40 negara yang sudah mulai mengimplementasikannya, sebagian besar di antaranya akan melaksanakan ketentuan ini pada 2025.
“Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 16 Januari 2025.
|Baca juga: Pastikan Stabilitas Keuangan Keluarga, AXA Financial Luncurkan Produk Long Term Life Protector
|Baca juga: Investor RDN Jago Syariah Capai 260 Ribu di Akhir 2024
Febrio menjelaskan inisiatif pengenaan pajak minimum global ini bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat, atau yang dikenal dengan istilah race to the bottom.
Inisiatif ini memastikan perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro tetap membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat mereka beroperasi. Ia menambahkan ketentuan ini tidak akan berdampak pada wajib pajak orang pribadi dan UMKM.
Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
”Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Febrio.
Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.
Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, Wajib Pajak (WP) harus melakukan pembayaran pajak tambahan paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
|Baca juga: TikTok Tutup Aplikasinya di AS Mulai 19 Januari
|Baca juga: Fundamental Ekonomi Indonesia Menguat, Sun Life Bidik Pertumbuhan Double Digit di 2025
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sebagai contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025 maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2028.
Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.
Febrio menambahkan, melalui sinergi antara negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi langkah penting dalam mereformasi sistem perpajakan global, yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Pemerintah optimistis langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” tutup Febrio.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News