Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga diarahkan untuk memberikan berbagai insentif yang mendukung masyarakat dan dunia usaha.
Pada 2025, pemerintah memperkirakan belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun atau meningkat 2,23 persen dari tahun sebelumnya. Belanja perpajakan tersebut merupakan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor-sektor tertentu guna menjaga daya beli dan mendorong aktivitas ekonomi.
“Rp530,3 triliun atau 2,23 persen peningkatan di atas tahun sebelumnya berupa belanja perpajakan. Artinya apa? Artinya, teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaplikasikan aturan sehingga yang harusnya bayar pajak tapi diberikan pembebasan,” jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip dari keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.
|Baca juga: Bank MNC (BABP) Tegaskan Tidak Ada Fakta Material di Balik Volatilitas Saham
|Baca juga: Pegadaian Berhentikan Sudarto dan Angkat Mei Ling sebagai Komisaris
|Baca juga: Profil Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, 2 Plt Ketua AAJI yang Baru
Belanja perpajakan pada 2025 antara lain dialokasikan untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan makanan, pemberian insentif bagi sektor pendidikan, transportasi, serta kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan layanan dasar dan mendukung pemulihan ekonomi secara merata.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga memberikan dukungan khusus kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pemberlakuan pajak final dan tarif khusus. Di sisi lain, upaya mendorong investasi dilakukan dengan pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi dunia usaha guna meningkatkan daya saing dan realisasi penanaman modal.
Belanja perpajakan tersebut memberikan manfaat langsung kepada berbagai kelompok, mulai dari rumah tangga yang menikmati pembebasan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), UMKM, hingga pelaku usaha skala besar dalam rangka memperkuat iklim investasi nasional.
|Baca juga: OJK Siap Terbitkan Aturan Baru Free Float di 2026, Begini Progresnya!
|Baca juga: Bos OJK Minta Penyaluran Kredit dan Pembiayaan UMKM Capai Target di 2026
Selain melalui instrumen perpajakan, pemerintah juga menyalurkan insentif melalui kebijakan kepabeanan. Pada 2025, nilai insentif kepabeanan diperkirakan mencapai Rp40,4 triliun. Insentif ini mencakup penangguhan dan pembebasan bea masuk, khususnya bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus
Lebih lanjut, bentuk insentif kepabeanan lainnya meliputi pengembalian bea masuk melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
“Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan cost dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Suahasil.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
