Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang daring melalui marketplace bukan aturan baru. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha daring.
“Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha,” ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin, 28 Juli 2025.
|Baca juga: Ekonom Kawakan Kwik Kian Gie Berpulang di Usia 90 Tahun
Sri Mulyani menekankan penunjukan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak akan menambah kewajiban baru bagi para pedagang daring. “Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegasnya.
Kebijakan ini telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PMK ini resmi berlaku sejak 14 Juli 2025.
Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, yaitu imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan sejenis. Pajak ini dikenakan bila pedagang daring memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.
|Baca juga: Genjot Kinerja, OJK Terus Pelototi Spin Off Perbankan dan Asuransi Syariah!
|Baca juga: DPK Membengkak, Bos LPS: Perbankan Tarik Napas Dulu Sebelum Ekspansi Kredit Lagi!
Pedagang wajib memberikan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto. Jika surat itu telah diterima maka marketplace wajib memungut pajak penghasilan mulai bulan berikutnya sesuai ketentuan pasal 7 ayat (3) dalam PMK tersebut.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News