Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus meningkatkan penyebarluasan informasi terkait perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan untuk mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital.
“Kemendag terus memperkuat pemahaman dan pengetahuan secara mendalam tentang perlindungan konsumen melalui pembinaan perlindungan konsumen. Pembinaan perlindungan konsumen diharapkan mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital,” jelas Wamendag Jerry Sambuaga, dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Januari 2024.
Jerry mengungkapkan perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha secara langsung.
|Baca: IFG Life Luncurkan IFG LifeCHANCE untuk Proteksi Penyakit Kritis
Perubahan pola perilaku konsumen ini harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru. Keberlangsungan kegiatan ekonomi bergantung pada kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.
Ia menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untuk melindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital. Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen.
Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangan dan harus ditindaklanjuti pelaku usaha. “Jika tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik. Kementerian Perdagangan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Jerry.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el sepanjang 2018—Juni 2023. Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News