Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai sebesar Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,43 triliun.
Kemudian diperoleh juga dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,25 triliun.
Sementara itu, sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
|Baca juga: Kisah Inspiratif Wanita Hebat AgenBRILink yang Perluas Akses Keuangan ke Seluruh Nusantara
|Baca juga: Hexa Prima Nusantara Bakal Jadi Pengendali Baru Lini Imaji Kreasi Ekosistem (FUTR)
Penunjukan di Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE LTD. Pembetulan di Agustus 2024 yaitu Freepik Company SL dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp3,90 triliun setoran 2021, lalu Rp5,51 triliun setoran 2022, kemudian Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp5,39 triliun setoran 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 13 September 2024.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp875,44 miliar sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, lalu Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp408,16 miliar penerimaan 2024.
|Baca juga: Perdana Karya Perkasa (PKPK) Lakukan Pengapalan Perdana Batu Bara Milik TRIOP
|Baca juga: Jasindo dan Telkomsel Perkuat Kerjasama, Tingkatkan Perlindungan Pelanggan melalui Ekosistem Digital
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,43 triliun sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, lalu Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp872,23 miliar penerimaan 2024.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News