1
1

Kemenkeu Sebut Reformasi Sistem Pensiun RI Dapat Angin Segar dari UU P2SK

Media Asuransi, TANGERANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai reformasi sistem pensiun kini menemukan momentum usai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan dan turunanya diterbitkan.

Pasalnya, regulasi ini dinilai memiliki harapan untuk memperkuat kepesertaan, meningkatkan manfaat, sekaligus memperkuat tata kelola dana pensiun.

|Baca juga: Kemenkeu Beberkan Kepesertaan Dana Pensiun Masih Rendah, Baru 23,6 Juta dari 144 Juta Pekerja Terdaftar!

“Melalui UU ini kita lihat penyelenggara dana pensiun lebih fleksibel, lembaga keuangan diberi kesempatan lebih luas untuk bisa mendirikan dana pensiun sehingga terdapat keleluasaan baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja,” ujar Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu Ihda Muktiyanto, di Tangerang, Jumat 24 Oktober 2025.

Ihda menuturkan UU P2SK juga memperluas ruang penerimaan manfaat dan melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan agar lebih menarik bagi peserta. Selain itu, regulasi ini membawa mandat penting untuk melakukan harmonisasi antara program pensiun wajib dan sukarela.

“Dengan demikian sistem yang semula terfragmentasi itu bisa menjadi lebih terintegrasi dan memberikan manfaat yang lebih optimal kepada para peserta,” kata Ihda.

|Baca juga: Investasi Dapen Masih Didominasi SBN dan Deposito, Bos OJK Beberkan Alasannya!

|Baca juga: Waduh! OJK Bilang Banyak Warga RI Belum Punya Jaminan Pendapatan Usai Pensiun

Tidak hanya memperkuat aspek kepesertaan dan kelembagaan, lanjutnya, UU P2SK juga memiliki mandat untuk memperbaiki investasi. Selain itu, Ihda menjelaskan, manajemen dana pensiun wajib dituntut untuk memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.

Ia mencontohkan penerapan strategi life cycle fund menjadi salah satu pendekatan yang didorong untuk memberikan hasil investasi yang optimal sesuai masa kerja dan siklus hidup peserta. Ihda menyoroti UU P2SK memberikan penguatan hukum bagi pengelola program pensiun yang terkait keuangan negara, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.

“Di dalam Undang-Undang P2SK ini diberikan ruang penguatan secara hukum, terkait dengan untuk melakukan cut loss ketika investasi sudah tidak lagi menguntungkan, atau sesuatu yang selama ini agak sulit untuk dilakukan,” tutup Ihda.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Laba Bersih BTN (BBTN) Mencapai Rp2,3 Triliun
Next Post Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Siapkan Rp90 Miliar untuk Buyback Saham, Ini Tujuannya!

Member Login

or