1
1

Kemenparekraf Siap Tampung Aspirasi Pelaku Parekraf yang Terdampak Kenaikan Pajak Hiburan

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat kegiatan Kelana Nusantara, di Bogor, 19 Oktober 2023. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan Kemenparekraf siap menerima aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku parekraf. Hal itu terkait perubahan tarif pajak hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami melalui Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis akan memfasilitasi setiap aspirasi dan memberikan tambahan informasi untuk pelaku parekraf dan juga ada helpdesk untuk mereka (pelaku parekraf)” kata Sandiaga, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 24 Januari 2024.

|Baca: Berikut 3 Saham Pilihan IPOT untuk Jemput Rejeki Minggu ini

Di samping itu, Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis Fadjar Hutomo menambahkan, terkait hal ini Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf sedang mengkaji materi perubahan persentase tarif pajak hiburan ini.

“Kami terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan menyerap aspirasi kawan-kawan di industri, termasuk proses yang sedang mereka lakukan dan diskusikan untuk mengawal hal itu,” kata Fadjar.

Nilai persentase pajak diturunkan

Kemudian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan, pajak hiburan yang termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebenarnya tidak naik. Akan tetapi, nilai persentase pajak tersebut justru diturunkan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

“Sebetulnya, kurang tepat kalau dibilang bahwa pajak jasa hiburan ini tarifnya naik. Secara umum, pajak barang dan jasa tertentu justru turun,” ungkap Lydia.

Lydia menjelaskan dalam UU ini ada 12 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Dalam UU HKPD ini dicantumkan 11 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, seperti pajak pagelaran busana, kontes kecantikan, bioskop, hingga konser, yang dulunya dikenakan tarif pajak maksimal 35 persen, sesuai UU HKPD diturunkan tarifnya menjadi 10 persen.

Penurunan tarif pajak ini disesuaikan dengan PBJT jenis lainnya di dalam UU. Sementara ada pula beberapa jenis jasa hiburan tertentu yang dikenakan pajak sebesar 40-75 persen yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke, dan mandi uap/spa.

“Urgensi kenaikan tarif ini adalah instrumen fiskal, dalam hal ini pajak tidak hanya mencari pendapatan sebanyak-banyaknya, tetapi instrumen fiskal ini juga berfungsi regulatory melakukan pengendalian,” pungkas Lydia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Cermati Invest Pasarkan Produk Reksa Dana Milik Insight Investments Management
Next Post Pembukaan Perdagangan: IHSG Menghijau, Rupiah Melempem!

Member Login

or