1
1

Kementerian BUMN dan Danantara Diharap Berkolaborasi dan Punya Tugas yang Jelas

Wisma Danantara Indonesia. | Foto: Setneg

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Herman Khaeron mengungkapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus memiliki alur kolaborasi mengenai kinerja tugas dengan jelas.

“Saya kira ini penting untuk dituangkan dalam konsepsi yang lebih jelas, sehingga apa tugas Kementerian BUMN, (apa) tugas Danantara ini jelas. Nah kalau ini sudah, kedua-duanya kemudian akan saling mendukung,” ujar Herman, saat rapat kerja bersama Kementerian BUMN dan BPI Danantara, dikutip dari TV Parlemen, Senin, 28 Juli 2025.

|Baca juga: Kredit UMKM Lesu hingga NPL Tinggi, Begini Respons OCBC (NISP)!

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Catat Transaksi QRIS Antarnegara di Livin’ by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat

Herman meyakini duet maut antara Kementerian BUMN dan Danantara terhadap pengembangan institusi BUMN di dalam negeri maupun ekspansi usaha ke luar negeri akan menjadi lebih kuat. Apalagi, ia mengingatkan, Danantara lahir dengan ekspektasi yang sangat tinggi, baik dari Presiden Prabowo Subianto maupun rakyat Indonesia.

“Kelahiran Danantara ini betul-betul menjadi harapan besar. Bisa menjadi pendorong, bisa menjadi pembangkit terhadap ekonomi Indonesia, bisa menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tuturnya.

Maka dari itu, masih kata Herman, harapan ini bisa dijawab dengan kinerja dan hasil yang dilakukan dengan akseleratif, percepatan, dan waktunya yang terbatas. “Dalam kekuasaan sistem negara ada batasan waktu, itu yang harus dikejar,” ucapnya.

Dirinya berharap Danantara bisa segera memberikan alur waktu yang jelas dilihat oleh Komisi VI, sehingga selanjutnya para anggota dewan bisa mengawasi sekaligus mendorong keberlanjutan 22 strategi yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN dan Danantara.

|Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional, Maybank Indonesia (BNII) Ajak Siswa Belajar Kelola Uang Sejak Dini

|Baca juga: OJK dan Kemenkeu Kompak Dukung Kemajuan Aktuaris di Indonesia, Ini Buktinya!

“Kalau ada kebijakan yang tentu ini menjadi hambatan di dalam pelaksanaan di eksekutif, ya sampaikan. Sehingga tidak tabu, bahwa undang-undang yang baru lahir pada 2025 ini bisa diselesaikan, dan kalau memang ada hambatan-hambatan regulasi,” tutup Herman.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dividen BUMN Tidak Lagi Masuk ke Kas Negara, Legislator Peringatkan Hal Ini ke Danantara!
Next Post Danantara Bakal Restrukturisasi Asuransi BUMN, Legislator: Pastikan Tidak Terjadi Moral Hazard!

Member Login

or