Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mukhamad Misbakhun mengusulkan untuk menetapkan larangan ekspor emas ke luar negeri. Langkah ini dinilai penting karena bisa menjadi pintu masuk strategis untuk memperkuat cadangan ekonomi negara.
Bahkan, lanjutnya, berpeluang menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan emas global. Misbakhun menilai Indonesia perlu segera membangun sistem kustodian emas nasional yang kuat. Dalam sistem ini, emas fisik tetap akan disimpan di dalam negeri, sementara yang diperdagangkan di pasar keuangan adalah bentuk kertasnya.
|Baca juga: Repricing Saja Tidak Cukup, AXA Financial Bongkar Jurus Tahan Klaim Membengkak dan Tetap Cuan
|Baca juga: AXA Financial Indonesia Cetak Laba Rp22 Miliar hingga Juni 2025
“Seperti London Bullion Metal Association (LBMA) dan Chicago Mercantile Exchange (CME), bahkan mereka memperdagangkan emas dari seluruh dunia,” ujar Misbakhun, di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Saat terjadi krisis global dan semua produk keuangan menghilang, tambahnya, yang dapat bertahan hanya komoditas emas. Maka dari itu, keberadaan bank bullion dinilai penting oleh Misbakhun. “Saya berharap Indonesia ini sebagai negara yang kaya akan emas menjadi pusat bullion dunia,” terangnya.
Dirinya menyebutkan cadangan emas dari Bank Indonesia (BI) hanya sekitar 80 ton, dari Pegadaian sekitar 100 ton, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sekitar 40 ton. Sedangkan emas dalam bentuk perhiasan yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 ton.
|Baca juga: Menuju Maybank Marathon 2025, Semangat Para Pelari Dijaga Lewat Road To Maybank Marathon
|Baca juga: OJK Restui Iwan dan Tan Rudy Eddywidjaja Menjabat Direktur BFI Finance (BFIN)
Di sisi lain, Misbakhun menyebutkan, PT Freeport Indonesia tercatat mampu menghasilkan 64 ton emas per tahun. Hal itu dinilai menjadi tantangan para pelaku pasar yang sekarang mulai mendalami sistem bullion. Dirinya menyebutkan sistem tersebut akan menjadikan emas bukan hanya sebagai transaksi gadai semata.
“Karena apa? Manfaat ekonominya akan jauh lebih besar,” tutup Misbakhun.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News