1
1

Ketua MPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. | Foto: MPR

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara cermat dampak dari kenaikan pajak hiburan terhadap industri hiburan.

Menurutnya perlu dilakukan kembali kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan. Hal itu guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan.

“Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, dikutip dari keterangannya, Senin, 22 Januari 2024.

|Baca: Manajemen Aneka Tambang (ANTM) Buka Suara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli 1,1 Ton Emas

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 58 ayat 2, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Munculkan sejumlah kontroversi

Bamsoet, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan, dengan adanya kenaikan tersebut kemudian memunculkan sejumlah kontroversi dari para pelaku usaha hiburan. Ia menilai kenaikan pajak hiburan sebesar itu dapat memberikan dampak signifikan terhadap industri hiburan.

“Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini memaparkan, dibandingkan dengan negara lain pajak hiburan di Indonesia tergolong tinggi. Dicontohkan, Thailand menerapkan pajak hiburan hanya lima persen demi menarik wisatawan.

Merujuk pada The Economic Times, Pemerintahan Thailand melakukan pemotongan pajak minuman beralkohol dan tempat hiburan untuk meningkatkan pariwisata di negara tersebut.

Langkah-langkah yang disetujui termasuk memotong pajak atas anggur dari 10 persen menjadi lima persen dan menghilangkan pajak atas minuman beralkohol yang sebelumnya sebesar 10 persen. Selain itu, pajak cukai tempat hiburan akan dikurangi setengahnya, dari 10 persen menjadi lima persen.

|Baca: Pajak Hiburan Melesat, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal

Kini Thailand, kata Bamsoet, merupakan negara di ASEAN yang paling ramai terkait wisatawan mancanegara. Sedangkan, pajak hiburan Indonesia yang melonjak tinggi ke tingkat minimum 40 persen merupakan posisi teratas dibandingkan dengan Singapura sebesar 15 persen, Malaysia yang berada di angka 10 persen, dan Amerika Serikat (Chicago) di angka sembilan persen.

“Dikhawatirkan tingginya pajak hiburan di Indonesia bisa membuat daya tarik Indonesia menurun dibandingkan dengan negara-negara tetangga,” pungkas Bamsoet.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Target Tahunan Asuransi Sosial hingga Kesehatan VSS Lampaui Target
Next Post Resillient Cities Idex: Penetrasi Asuransi di Perkotaan di Dunia Ternyata Rendah

Member Login

or