1
1

Menkeu: Penempatan DHE SDA di Perbankan Indonesia Lampaui Batas 30%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. | Foto: Kemenkeu

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir Sumber Daya Alam (SDA) menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Peraturan ini mengharuskan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

|Baca juga: BNI (BBNI) Naikkan Nilai Buyback Saham Jadi Rp1,5 Triliun

|Baca juga: Orang Tajir China Gunakan Asuransi untuk Jaga Warisan dan Hindari Sengketa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan nasional telah stabil, bahkan melebihi batas minimal 30 persen yang sebelumnya ditetapkan.

“Posisi devisa hasil ekspor di perbankan kita mencapai 37 persen hingga 42 persen. Jadi mereka sudah melampaui batas 30 persen,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 19 Februari 2025.

Sri Mulyani menambahkan batu bara, CPO, dan nikel merupakan tiga komoditas dengan kontribusi terbesar dalam menghasilkan devisa. Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia guna memastikan eksportir tetap dapat memenuhi kewajiban keuangan mereka.

|Baca juga: Prabowo Bakal Resmikan Bank Emas Pertama RI di 26 Februari, Cegah Emas Kabur!

|Baca juga: Bank Muamalat Belum Kunjung Listing di BEI, Begini Jawaban Bos OJK!

“Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran pajak, dividen, serta pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia akan tetap aman dan tidak terganggu,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini selaras dengan kebijakan di sejumlah negara lain untuk memaksimalkan manfaat SDA domestik. “Ini menjadi bagian untuk memperkuat ekonomi dan sistem keuangan kita, sehingga dapat terus memberikan layanan kepada para eksportir,” tutupnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DPK Danamon Tumbuh 9%, Kredit Naik 8%
Next Post Tripar Multivision Plus (RAAM) Tunjuk Aktor Ario Bayu Jadi VP of Operations & Business Development

Member Login

or