1
1

OJK Catat Pembiayaan Program Prioritas Pemerintah Capai Rp177,38 Triliun hingga Januari 2026

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembiayaan sektor jasa keuangan untuk tiga program prioritas pemerintah mencapai Rp177,38 triliun hingga Januari 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembiayaan tersebut disalurkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta Program Tiga Juta Rumah.

“Kami menetapkan kebijakan prioritas sebagai kerangka strategis untuk memperkuat peran sektor jasa kuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Friderica, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

|Baca juga: Pulihkan Harga Minyak, Program Asuransi AS untuk Kapal di Selat Hormuz Siap Meluncur

|Baca juga: IHSG Masuk Fase Distribusi, Mirae Asset Sekuritas Peringatkan Risiko Stagflasi

Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan terbesar berasal dari program KDKMP yang mencapai Rp174,73 triliun atau sekitar 83,20 persen dari target. Sementara itu, pembiayaan untuk program MBG tercatat sebesar Rp1,21 triliun yang disalurkan kepada 1.373 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam skema alternatif, OJK juga mencatat pemanfaatan Securities Crowdfunding (SCF) oleh tiga penerbit dengan total 266 pemodal untuk mendukung program MBG.

Adapun untuk Program Tiga Juta Rumah yang menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), realisasi pembiayaan mencapai Rp1,44 triliun untuk sekitar 11.468 unit rumah atau setara 3,28 persen dari target nasional.

|Baca juga: JMA Syariah Berpotensi Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan Audit 2025, Ada Apa?

|Baca juga: Bos AAUI Sebut Digitalisasi Bakal Topang Jalur Keagenan dan Bancassurance di 2026

OJK mencatat sejumlah kebijakan turut diterapkan untuk mendukung penyaluran pembiayaan, termasuk relaksasi berupa penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar nol persen seiring implementasi zero Loss Given Default (LGD), serta pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk sektor tertentu.

Selain itu, regulator juga melakukan penyesuaian dalam penilaian kualitas kredit dan bobot risiko untuk mendorong akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta membuka akses pendanaan bagi pengembang melalui skema pasar modal.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Sesi I Berakhir Menguat
Next Post Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Member Login

or