1
1

OJK Siapkan 3 Formula Khusus Antisipasi Risiko Gejolak di Masa Mendatang

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan sektor jasa keuangan berada di posisi resilien dan terjaga meski beberapa hari terakhir mengalami gejolak akibat aksi demonstrasi di beberapa titik di Indonesia terutama di Kota Jakarta.

“Mungkin sedikit mengulang dari yang tadi sudah saya sampaikan bahwa secara menyeluruh di tengah kondisi global dan domestik, OJK menilai sektor jasa keuangan resilien dan tetap terjaga,” kata Mahendra, menjawab pertanyaan dari awak media, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis, 4 September 2025.

|Baca juga: Penyidik OJK Selesaikan 20 Perkara di Sektor Asuransi hingga Akhir Agustus, Total Capai 156 Perkara!

Secara fundamental, lanjutnya, indikator sektor jasa keuangan Tanah Air menunjukkan tingkat permodalan yang solid, likuiditas sangat memadai, dan profil risiko terkendali. Bahkan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif termasuk menyentuh level tertinggi di tengah gejolak yang terjadi.

“Dan betul, walau sempat terjadi gejolak volatilitas di beberapa hari sebelumnya, namun perkembangan lebih lanjut dan sampai kemarin kita melihat dampak dari perkembangan beberapa hari terakhir ini relatif terbatas,” tegasnya.

Ke depan, tambahnya, langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dan dalam rangka terus menjaga stabilitas sistem jasa keuangan dan pelayanan bagi masyarakat maka setidaknya ada tiga hal yang dilaksanakan oleh OJK.

Pertama koordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan dan pihak-pihak terkait untuk memastikan layanan keuangan berjalan optimal bagi masyarakat. Hal ini mengingat secara umum infrastruktur lembaga jasa keuangan terjaga baik, namun pendataan dan asesmen menyuruh atas dampak dinamika di dalam negeri terhadap lembaga jasa keuangan terus dilakukan.

|Baca juga: OJK Catat IHSG Sempat Tembus Level Tertinggi di Akhir Agustus saat Unjuk Rasa Memanas

|Baca juga: OJK Sebut Volatilitas di Pasar Modal Bersifat Terbatas di Tengah Rentetan Demonstrasi

“Untuk itu, OJK proaktif mengidentifikasi potensi kerugian dan risiko serta mempercepat asesmen terhadap penilaian kemungkinan kerugian dan memastikan pembayaran klaim segera dilakukan,” tukasnya.

Kedua memberikan kemudahan akses dan penyediaan pembiayaan bagi masyarakat untuk mendorong aktivitas ekonomi. Melalui ketentuan mengenai kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM.

“Bagi debitur yang terkena dampak material dari perkembangan situasi terkini dan berpengaruh terhadap kemampuan pembayaran pinjamannya, kami mendorong lembaga jasa keuangan terkait memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, antara lain restrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pelindungan terhadap nasabah,” ucapnya.

Ketiga OJK terus memantau situasi yang berkembang untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. OJK mendorong lembaga jasa keuangan melakukan uji ketahanan atas dampak pergerakan nilai pasar dari aset yang dimiliki guna memastikan kesiapan dalam menghadapi berbagai skenario.

“Berbagai instrumen kebijakan untuk antisipasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan juga telah tersedia. Tadi Pak Inarno menyampaikan beberapa instrumen seperti buyback saham tanpa melalui RUPS, penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, penyesuaian trading hold, serta asymmetric auto rejection tetap berlaku,” tuturnya.

|Baca juga: Bos OJK Klaim Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif per Juni 2025

|Baca juga: Bos OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Dinamika Global dan Domestik

Lebih lanjut, Mahendra menegaskan, OJK akan melakukan evaluasi kebijakan secara berkala dan terus memonitor kondisi pasar keuangan dan mengambil kebijakan yang diperlukan. Diharapkan kebijakan dan langkah tersebut dapat menjaga kepercayaan investor serta tetap mengoptimalkan fungsi intermediasi.

“Saya rasa itu beberapa hal yang telah dilakukan dan akan terus kami lakukan dengan pemantauan yang ketat dan juga dengan berbagai evaluasi dan monitor dari perkembangan kondisi yang ada,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Penyidik OJK Selesaikan 20 Perkara di Sektor Asuransi hingga Akhir Agustus, Total Capai 156 Perkara!
Next Post Pascakerusuhan Akhir Agustus 2025, OJK Yakin Penjualan Jaminan Asuransi Huru-Hara akan Meningkat

Member Login

or