1
1

OJK Siapkan Banyak Amunisi untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berkomitmen untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan berbagai langkah kebijakan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjawab dinamika global yang terjadi.

“Sebagai respons terhadap dinamika global, serta mencermati perkembangan perekonomian dan pasar domestik, OJK mengambil langkah-langkah kebijakan,” kata Anggota KSSK sekaligus Ketua Dewan Komisioner OJK, dikutip dari pernyataannya dalam konferensi pers Rapat Hasil KSSK, Rabu, 28 Januari 2026.

Langkah pertama yang dilakukan OJK dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha yakni menetapkan kebijakan berupa pemberian kredit/pembiayaan kepada debitur di wilayah yang terdampak bencana seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025,” jelas Mahendra.

Sampai akhir Desember 2025, Dirinya menyampaikan, OJK telah memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur menggunakan relaksasi tersebut sebesar Rp12,58 triliun dengan total 237.083 nasabah.

|Baca juga: Kredit Perumahan Kota Anjlok 30%, BTN (BBTN) Ajukan Perluasan Subsidi

|Baca juga: BTN (BBTN) Nilai KUR Perumahan Lebih Berkelanjutan dari Skema FLPP

|Baca juga: Bos BTN (BBTN) Sebut KPP untuk Tuntaskan Masalah Wiraswasta terkait Kepemilikan Rumah

“OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah,” tukasnya.

Untuk mendukung penguatan industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, lanjutnya, OJK menerbitkan beberapa kebijakan.

Kebijakan itu antara lain Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030; Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later/BNPL; serta POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Untuk penguatan asuransi dan dana pensiun, diterbitkan POJK Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun; serta POJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.

Tidak hanya itu, dalam rangka pelindungan masyarakat, OJK melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah berhasil mengembalikan ganti rugi senilai Rp161 miliar kepada 1.010 korban scam dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Lebih lanjut, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman daring ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos BI: Cadangan Devisa Menguat dan Rupiah Tetap Terkendali di Tengah Tekanan Global
Next Post LPS Terapkan Kebijakan Relaksasi Pembayaran Premi untuk Bank Terdampak Bencana Sumatra

Member Login

or