1
1

Pamer Cadangan Beras Capai 4 Juta Ton, Prabowo: Tertinggi dalam Sejarah Kita!

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI & DPD RI Tahun 2025. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan untuk memutus ketergantungan impor pangan. Pemerintah saat ini telah membuka dua juta hektare sawah baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra, Papua Selatan, dan sejumlah daerah lainnya.

“Tidak ada negara kuat yang tidak mampu memproduksi pangannya sendiri. Oleh karena itu, pemerintah yang saya pimpin bekerja keras memutus ketergantungan pada impor,” kata Prabowo, dalam Sidang Tahunan MPR RI, di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

|Baca juga: Prabowo Anggarkan Rp335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis di 2026

Selain memperluas lahan, Prabowo menjelaskan, pemerintah juga melakukan intensifikasi dengan mendorong produksi pangan di desa-desa, memotong birokrasi penyaluran pupuk, menyalurkan pupuk langsung dari pabrik ke petani, serta memberikan bantuan alat pertanian. Harga beli gabah juga dinaikkan menjadi Rp6.500 per kilogram.

“Hari ini kita surplus produksi beras. Stok cadangan beras nasional lebih dari empat juta ton, tertinggi dalam sejarah kita. Untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, Indonesia kembali mengekspor beras dan jagung,” ujarnya.

Menurut Prabowo stabilnya harga gabah membuat petani tersenyum karena penghasilan meningkat. Namun, ia mengingatkan pemerintah akan selalu waspada terhadap praktik curang, manipulasi, penipuan, penimbunan, dan hambatan distribusi pangan.

“Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu. Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat,” tegasnya.

|Baca juga: Perdana Susun APBN, Prabowo Bidik Defisit 2,48% hingga Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi 5,4% di 2026

|Baca juga: Prabowo Tekankan Pentingnya Jalankan Pasal 33 UUD 1945 Demi Ekonomi Berkeadilan

|Baca juga: Pendekatan Holistik Jadi Siasat Prabowo Perangi Kemiskinan

Prabowo menambahkan pemerintah akan menggunakan kewenangan berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1.

Aturan itu menyebut pelaku usaha yang menimbun kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan distribusi dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Puan Tetiba Nyanyi Lagu ‘Imagine’ John Lennon di Sidang Bersama yang Dihadiri Prabowo, Ada Apa?
Next Post Sindir Pedas Politik RI, Puan: Demokrasi Kita Dikuasai Segelintir Elit!

Member Login

or