Media Asuransi, JAKARTA – Niaga elektronik (e-commerce) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan potensi besar untuk berkontribusi dalam perekonomian. Nilai transaksi niaga elektronik sepanjang 2022 sebesar Rp476,3 triliun dan 2023 diperkirakan mencapai Rp533 triliun.
Untuk mendukung potensi pertumbuhan niaga elektronik, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Barang-barang jadi asal luar negeri
Kemendag juga menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1998 Tahun 2023 yang mengatur Positive List atau barang-barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah US$100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara berupa empat komoditas yaitu musik, perangkat lunak, buku, dan film.
|Baca: Menkeu Berharap PT PII Terus Berkontribusi untuk Pembangunan Indonesia
“Kemendag berkolaborasi dengan pelaku usaha dalam mendukung pertumbuhan niaga elektronik Indonesia melalui Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Harbolnas 2023 mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp25,7 triliun, meningkat Rp2,9 triliun dari Harbolnas 2022,” ungkap Zulkifli, dikutip dari keterangan resminya, Minggu, 7 Januari 2024.
Sementara itu, hasil Survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) oleh Kemendag pada 2023 di 34 provinsi menunjukkan bahwa nilai IKK sebesar 57,04 atau meningkat dari 2022 yang hanya 53,23.
Nilai indeks 57,04 ini termasuk dalam kategori ‘Mampu’. Artinya, konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajiban mereka untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungan.
Sepanjang 2023, Kemendag telah mengawasi 1.061 pelaku usaha. Pengawasan tersebut terdiri atas 497 pelaku usaha hasil pengawasan kegiatan perdagangan dan 564 pelaku usaha hasil pengawasan post-border.
Merespons maraknya peredaran barang yang dilarang impornya sesuai ketentuan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pada 2023 Mendag Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,81 miliar.
Perlindungan konsumen juga diberikan untuk perdagangan komoditas, dalam hal ini aset kripto. Pada periode Januari—November 2023, total nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp122 triliun.
Sedangkan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan bursa ada sebanyak 32 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sedang dalam proses uji kelayakan dan kepatutan untuk mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News