1
1

Pemerintah Genjot Perluasan Akses Keuangan via Pondok Pesantren

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. | Foto: Kemenko Perekonomian

Media Asuransi, BOGOR – Ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Indonesia saat ini telah berkembang cukup pesat. Hal itu terutama dalam bidang investasi keuangan syariah, makanan dan minuman halal, modest fesyen, farmasi, kosmetik, hingga wisata ramah muslim.

Sebagai salah satu negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Selain itu, potensi tersebut juga didukung dengan adanya 39,6 ribu pesantren dan lebih dari 4,8 juta santri yang tersebar di penjuru Nusantara, di mana pondok pesantren memiliki peran sangat strategis.

Sebanyak 12.469 pesantren atau hampir 40 persen dari total pesantren memiliki potensi secara ekonomi baik di bidang pertanian, peternakan, perikanan, serta usaha mikro kecil. “Tentu adik-adik santri sebagai generasi muda mempunyai kesempatan di era digitalisasi ini,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari keterangannya, Senin, 3 Juni 2024.

“Jadi kita lihat potensi yang besar generasi muda ada 65 juta orang dan ini adalah potensi bonus demografi. Pesantren bukan hanya pendidikan dan pengajaran keagamaan tetapi juga tanggung jawab besar untuk pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat,” kata Airlangga, yang juga selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).

|Baca juga: Lantik 242 Pejabat, Menkeu: untuk Jalankan Tugas Negara yang Luar Biasa Penting!

Keuangan inklusif merupakan komponen penting dalam proses inklusi sosial dan ekonomi. Untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020. Melalui payung hukum ini, dapat dilakukan akselerasi perluasan akses keuangan kepada masyarakat.

Upaya itu dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri jasa keuangan, organisasi masyarakat, serta lembaga pendidikan seperti ponpes pada berbagai segmen sasaran, salah satunya adalah santri dan pemuda.

Literasi dan edukasi keuangan syariah

Sinergi dan kolaborasi antara DNKI bersama kementerian dan lembaga serta Majelis Dakwah Indonesia juga diperlukan untuk melaksanakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan syariah di pondok pesantren dengan beberapa program.

Program itu seperti, layanan keuangan digital pesantren menggunakan biometrik wajah bagi santri/santriwati, implementasi QRIS bagi pesantren, program pesantren go digital, dan keagenan laku pandai perbankan dan non bank untuk pondok pesantren.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Ferry Irawan menambahkan pemerintah juga sedang mendorong peningkatan kepemilikan rekening maupun penggunaan produk keuangan formal, seperti melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) untuk dukung peningkatan inklusi keuangan.

|Baca juga: Daftar Saham Cuan Hari Ini: BRPT, DOID, ESSA, hingga UNIQ

Untuk membantu permodalan kemandirian pesantren, terdapat penyaluran pembiayaan antara lain berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM), penyaluran pembiayaan Ultramikro (UMi), penerbitan sertifikasi halal self declare, serta penyaluran pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada mitra syariah atau Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren).

“Dan ini tentunya berdasarkan data posisinya target inklusi keuangan adalah cukup besar yaitu hampir 90 persen. Nah tentu saya berharap bahwa target inklusi keuangan 90 persen bisa dicapai apalagi dengan kerja sama dengan pesantren,” pungkas Airlangga.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post REVIEW SEPEKAN: Rata-Rata Nilai Transaksi Harian Tembus Rp18,12 Triliun
Next Post Fitch Afirmasi Peringkat Bank ANZ Indonesia AAA Outlook Stabil

Member Login

or