Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah menyiapkan relaksasi kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan tersebut mencakup restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet bagi debitur di wilayah terdampak dan dapat berlaku otomatis sesuai regulasi yang berlaku. “Ya, nanti kan kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM. Regulasinya sudah ada dan itu bisa berlaku otomatis,” ujar Airlangga, di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Airlangga menegaskan opsi penghapusan kredit macet juga termasuk dalam skema yang disiapkan pemerintah. “Iya tentu, restrukturisasi dan penghapusan kredit macet,” tambahnya.
|Baca juga: Ajaib Sekuritas Sarankan Beli Saham MAPI, SSIA, dan IMPC di Akhir Pekan
|Baca juga: Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter Demi Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu, pemerintah sebelumnya telah mengimplementasikan program penghapusan piutang macet UMKM yang sudah sangat sulit ditagih, terutama yang bersumber dari pembiayaan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemerintah juga tengah menyiapkan langkah pemulihan tambahan, termasuk perbaikan infrastruktur dasar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Terkait kemungkinan penyaluran santunan dalam jumlah besar seperti di Thailand, Airlangga menyebut, hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut. Ia menyatakan perkembangan ekonomi di tiga provinsi terdampak masih harus dipantau untuk melihat potensi penurunan pertumbuhan.
|Baca juga: Benny Waworuntu Akhiri Jabatan sebagai Dirut Indonesia Re
|Baca juga: Wamenkeu: Profesi Akuntan Miliki Peran Krusial dalam Mewujudkan Visi Indonesia 2045
Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pemberlakuan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak banjir dan longsor. OJK saat ini menghimpun data dan menilai potensi implementasi kebijakan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan aturan tersebut memuat berbagai opsi keringanan yang dapat diberikan perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
“Di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh perbankan terkait atau industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
