1
1

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik di Triwulan I/2026

Ilustrasi. | Foto: evening_tao/Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyebutkan pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I/2026 yakni dari Januari hingga Maret bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

|Baca juga: 4 Menu Saham di Awal Tahun untuk Jemput Rezeki

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan triwulan I/2026, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.

|Baca juga: Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 85,56%, OJK Minta Disiplin Underwriting Diperkuat!

|Baca juga: Chandra Daya (CDIA) Bagi Dividen Interim Rp1,34 per Saham, Dijadwalkan pada 29 Januari 2026

|Baca juga: Terapkan PSAK 117, OJK Gandeng DJP untuk Sesuaikan Ketentuan Perpajakan bagi Industri Asuransi

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I/2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ungkap Tri, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Januari 2026.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal 2026.

|Baca juga: Hanwha Life Alihkan 46,6% Saham LPGI ke Hanwha General Insurance

|Baca juga: Penerapan Kewajiban Asuransi Perjalanan bagi Wisatawan Asing Butuh Koordinasi Lintas Sektor

|Baca juga: Saham MREI Bergejolak, Manajemen Tegaskan Tak Ada Informasi Material

Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. “Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri.

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Seppalga Ahmad Mundur dari Posisi Komisaris Independen Danareksa
Next Post PP Presisi (PPRE) Raih 3 Kontrak Baru senilai Rp1,2 Triliun di Akhir 2025

Member Login

or