Media Asuransi, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mendukung penuh keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan tarif listrik pada triwulan pertama (Januari–Maret) 2026 tidak mengalami kenaikan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan keputusan tarif listrik triwulan I/2026 yang tidak mengalami kenaikan akan memberikan ruang bagi masyarakat dan UMKM untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik di awal tahun, ketika aktivitas rumah tangga dan usaha kembali berjalan.
“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan, dikutip dari keterangan resminya, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menegaskan pihaknya senantiasa berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar seluruh pelanggan dapat menikmati layanan yang aman dan berkelanjutan.
|Baca juga: OJK Disebut Perlu Fokus Kaji Asuransi Bencana ketimbang Asuransi Wajib Perjalanan bagi Wisman
|Baca juga: Medco (MEDC) Beberkan Penggunaan Dana Obligasi Rp1 Triliun, untuk Apa Saja?
|Baca juga: Nasabah Kini Lebih Memilih Premi Asuransi Tunggal dari Reguler, Bos OJK Ungkap Penyebabnya!
“Bagi Kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” kata Darmawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian itu dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan.
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I/2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” pungkas Tri.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
