1
1

Penyidik OJK Selesaikan 20 Perkara di Sektor Asuransi hingga Akhir Agustus, Total Capai 156 Perkara!

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyebutkan penyidik OJK sampai dengan 31 Agustus 2025 sudah menyelesaikan ratusan perkara di industri jasa keuangan di Indonesia. OJK terus berupaya menjaga kesehatan sektor jasa keuangan Tanah Air.

Hingga 31 Agustus 2025, Mirza menegaskan, penyidik OJK telah menyelesaikan total 156 perkara terkait penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri dari 130 perkara di sektor perbankan, lima perkara di sektor pasar modal, 20 perkara di sektor asuransi dan dana pensiun, dan satu perkara di sektor pembiayaan.

|Baca juga: OJK Sebut Volatilitas di Pasar Modal Bersifat Terbatas di Tengah Rentetan Demonstrasi

“Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 138 perkara, di antaranya 132 perkara telah inkrah, punya ketetapan hukum ketat, dan enam perkara masih dalam tahap kasasi,” kata Mirza, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis, 4 September 2025.

Mengenai pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah terutama industri keuangan syariah, lanjutnya, indeks saham syariah menguat 22,8 persen secara year to date dan Asset Under Management (AUM) untuk reksa dana saham syariah naik 31,6 persen year-to-date menjadi Rp66,5 triliun.

|Baca juga: Bos OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Dinamika Global dan Domestik

|Baca juga: OJK Catat IHSG Sempat Tembus Level Tertinggi di Akhir Agustus saat Unjuk Rasa Memanas

“Sedangkan kinerja intermediasi SJK syariah tumbuh positif secara year-on-year dengan kontribusi asuransi syariah tumbuh 4,11 persen dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,3 persen,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Sebut Volatilitas di Pasar Modal Bersifat Terbatas di Tengah Rentetan Demonstrasi
Next Post OJK Siapkan 3 Formula Khusus Antisipasi Risiko Gejolak di Masa Mendatang

Member Login

or