Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyidik OJK sampai dengan 30 November 2025 telah menyelesaikan total 167 perkara. Langkah ini diharapkan bisa menjaga industri keuangan tumbuh kuat dan meminimalisir risiko yang terjadi.
Jika dirinci, Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan, total perkara itu terdiri dari 137 perkara di sektor perbankan; lima perkara Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK); dan 24 perkara Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
|Baca juga: Pembiayaan Multifinance Hanya Tumbuh 0,68% Jadi Rp505,30 Triliun di Oktober 2025
|Baca juga: Akses dan Tata Kelola Jadi Tantangan Utama Insurtech Kembangkan Produk Asuransi Berbasis Data
|Baca juga: AAUI Tegaskan Industri Asuransi RI Siap Perluas Penerapan Asuransi Parametrik
“Dan satu perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML),” kata Mirza, dikutip dari keterangan tertulisnya di RDKB OJK, di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 140 perkara di antaranya 134 perkara mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan enam perkara masih dalam tahap kasasi. Penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum SJK.
Dugaan tindak pidana perbankan
Lebih lanjut, penyidik OJK bekerja sama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara telah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku yang merupakan mantan Kepala Cabang PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara.
|Baca juga: OJK Kenakan Denda Rp1,005 Miliar kepada 8 Pihak di Pasar Modal
|Baca juga: OJK Catat Penyaluran Kredit Perbankan Melambat Jadi 7,36% di Oktober 2025
|Baca juga: OJK Sebut 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus hingga 25 November 2025
“Dan mantan Kepala Cabang Kantor Cabang Tanjung Selor, Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Lebih lanjut, penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
