Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Koodinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang hanya menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk kelompok barang mewah.
Cucun menilai keputusan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat sektor industri, dan mendukung kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini dianggap strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa membebani masyarakat umum.
|Baca juga: Mahelan Prabantarikso Gantikan Kun Wahyu Jadi Direktur di ASKRINDO
|Baca juga: IFG Rombak Susunan Direksi dan Komisaris Askrindo
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” kata Cucun, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 2 Januari 2025.
Selain itu, ia menilai, kebijakan tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah-menengah dengan kalangan atas. Menurut dia, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.
“Keputusan tentang PPN 12 persen tepat. Bagaimana sasarannya tidak general, tapi hanya untuk kalangan atas saja. Jadi kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat. Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor,” ujar Cucun.
“Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen untuk menciptakan harmoni antara kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
|Baca juga: Mengenal Doom Spending dan Dampaknya, Tren yang Gen Z Paling Sering Lakukan!
|Baca juga: Mundur dari Zurich, Wayan Pariama akan Jadi Presdir MPM Insurance
Dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, tambahnya, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah dianggap membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saing. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai mampu menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang berpotensi membebani masyarakat.
Pemberlakuan kenaikan tarif PPN hanya pada barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai tinggi, menunjukkan adanya pendekatan yang berkeadilan dalam kebijakan pajak. Pajak atas barang-barang tersebut layak untuk ditingkatkan, mengingat konsumennya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.
Hal ini juga memberikan sinyal bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada asas keadilan sosial dan mendukung sistem pajak yang adil. Kebijakan ini sekaligus mempertegas visi pemerintah untuk tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan bahwa kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama.
“Melalui keputusan ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan upaya konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, mendukung ketahanan industri nasional, dan membangun fondasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News