1
1

Prabowo: THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair di 17 Maret 2025

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta. | Foto: BPMI Setpres/Setkab

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab, Rabu, 12 Maret 2025.

|Baca juga: Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran dengan “Jasindo Mudik”

|Baca juga: Hadirkan Rasa Aman dan Tenang, Zurich Berikan 1.000 Pemudik Asuransi Kecelakaan Diri Gratis

Perlu diketahui, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo.

Selain itu, disebutkan juga THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Presiden berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu kebutuhan mudik terutama jelang Lebaran. Selain itu, ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan libur Idulfitri.

|Baca juga: BNI (BBNI) Siapkan Uang Tunai Rp21 Triliun untuk Lebaran 2025

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fitch Ratings Sebut Prospek Sri Lanka Insurance Menjanjikan, Ini Penyebabnya!
Next Post BCA Sediakan Uang Tunai Rp70,22 Triliun untuk Lebaran 2025

Member Login

or